Berita Kriminalitas

Simpan 17 Paket Sabu, Satu Keluarga di Belitung Timur Ditangkap Polisi, Bisa Terancam Hukuman Mati

Masyarakat harus lebih waspada karena peredaran narkoba semakin marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Istimewa
Satu Keluarga di Belitung Timur jadi Bandar Narkoba 

BANGKAPOS.COM -- Masyarakat harus lebih waspada karena peredaran narkoba semakin marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan di Belitung Timur satu keluarga terungkap ternyata menjadi pengedar narkoba.

Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso pada Selasa (27/9/2022) lalu pukul 20.30 WIB, mengamankan satu keluarga di Gantung Belitung Timur.

Satu keluarga itu terdiri dari anak, bapak, dan ibu yaitu AC Als Andre (22), DKN als Nopi (41), dan NS als Neli (39).

Mereka ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 3,8 gram yang dibungkus dalam 17 paket.

Baca juga: Sejak 2018 Dua Blok Rusunawa Pangkalpinang Terbengkalai, Molen: Kita Cari Solusi

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pangkalpinang Kucurkan Anggaran Rp37 Miliar

Menurut Kasubsi PIDM Humas Polres Belitung Timur Bripka Muchtarom,  keluarga ini berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

"Kami menyita 17 paket kecil seberat 3,8 gram senilai jutaan rupiah, dua handphone, dan uang tunai Rp200.000," kata Muchtarom, Sabtu (1/10/2022) kepada Posbelitung.co.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini telah melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Gantung.

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah dua paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas yang diduga sabu-sabu," jelasnya.

Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku AC dan di sana ditemukan 14 paket kecil yang berisi diduga sabu.

"Awalnya mereka mengelak tapi setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa barang-barang itu milik mereka," kata Muchtarom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," imbau Muchtarom.

Simpan Sabu di Kardus Kerupuk

Seorang residivis narkoba di Kabupaten Belitung juga kembali beraksi. Seakan tak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya, pria berinisial F alias Ian kembali terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Belum lama keluar dari hotel prodeo alias penjara, pria 41 tahun yang masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) itu kembali diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Belitung bersama rekannya inisial S alias Odel (52) pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Polisi menemukan sabu berat bruto 19,75 gram tersimpan dalam kardus kerupuk yang dikirim melalui kargo kapal dari Pulau Bangka.

"Tersangka Ian ini residivis masih berstatus PB. Sedangkan S juga residivis, tapi kasus berbeda," ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, pada Senin (26/9/2022).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat jajaran Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya paket berisi sabu yang dikirim melalui kapal penyeberangan dari Bangka pada Jumat (23/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, tim yang terdiri dari Sat Resnarkoba, Bea Cukai Tanjungpandan dan BNNK Belitung, memantau paket tersebut.

Akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, terpantau dua tersangka menggunakan motor mengambil paket tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Wakapolres Belitung, Kompol Teguh, langsung menghadang tersangka di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan.

"Disaksikan pengawai KSOP dan Ketua RT setempat, tim membuka paket berisi empat bungkus kerupuk dan satu plastik kresek hitam. Dalam plastik hitam ditemukan kemasan pewangi pakaian berisikan dua plastik bening sabu," beber Pinem.

Kedua pelaku diamankan ke Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu 19,75 gram tersebut milik tersangka Ian yang akan diedarkan ke wilayah Belitung.

"Motifnya tetap ekonomi. Jadi, tersangka ini menjual narkoba untuk mencari keuntungan," tambahnya.

Sementara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dua Kurir Narkoba Diamankan Polsek Kelapa

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Darwinsyah/BangkaPos)

Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, pada Kamis (29/9/2022).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MD (21) warga Desa Situjuh Padang Kuning, Situjuh Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dan PS (28) warga Jalan Lintas Timur RT 03 RW 01, Kulim Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari dua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,04 gram.

Baca juga: Dua Pasien Covid-19 di Kabupaten Bangka Meninggal Dunia, Total Sudah 402 Orang

Baca juga: Harga Tiket Penyebrangan di Pelabuhan Tanjung Kalian -Tanjung Api-api Naik, ini Tarifnya

Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kerap mengetahui adanya transaksi narkoba di tempat pemakaman umum (TPU), Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat dilakukan pengintaian, benar saja kedua tersangka sedang mencari sesuatu yang diduga sabu-sabu di sekitar lokasi kejadian," kata AF Pulungan, Kamis (29/9/2022) kepada Bangkapos.com.

Menurutnya, pada saat itu kedua orang itu mengendarai sepeda motor dan berhenti di TPU, tampak sedang seperti mencari-cari sesuatu di daerah tersebut.

"Setelah diamankan keduanya, ditemukan bungkus rokok setelah dibuka oleh pelaku didapati serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

"Diduga kedua kurir ini menggunakan sistem lempar. Barang itu sudah dikirim mereka tinggal mencari barangnya," kata AF Pulungan.

Pulungan menambahkan, dua orang tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku saat ditanya mengakui bahwa mereka sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Keduanya langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Babar guna penyelidikan lebih lanjut, " ucapnya.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/Posbelitung.co/Dede Suhendar/Bangkapos.com/Yuranda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved