Berita Bangka Barat

Kepala Disparbud Bangka Barat Sebut Tak Pernah Terbitkan SK Karaoke

Belum pernah diterbitkan, karena syarat-syarat tidak terpenuhi. Kalau benar-benar karaoke keluarga tidak ada masalah.

Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menyebut belum pernah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan atau merekomendasi pembukaan tempat hiburan malam (THM) sebagai karaoke keluarga di wilayahnya.

Kepala Disparbud Babar, Muhammad Ali mengatakan, selama satu tahun lebih ini, pihaknya belum pernah menerbitkan SK tersebut lantaran tidak sesuai standar yang ditetapkan peraturan menteri pariwisata (Permenpar).

"Belum pernah diterbitkan, karena syarat-syarat tidak terpenuhi. Kalau benar-benar karaoke keluarga tidak ada masalah. Kalau kita bicara karaoke keluarga tidak ada minuman beralkohol di situ dan tidak ada wanita pemandu berpakaian kurang sopan," kata Muhammad Ali, Rabu (5/10/2022).

Kata Ali, sebenarnya tempat hiburan karaoke ini dapat mendukung fasilitasi untuk wisatawan. Namun, pihaknya tidak bisa menerbitkan SK disebabkan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan Permenpar.

"Permenpar nomor 4 tahun 2021 dan Perda Bangka Barat nomor 2 tahun 2019 pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kalau berdasarkan peraturan itu, maka hiburan dalam hal positif," kata dia.

Ditambahkannya, dalam peraturan itu mengatur usaha izin karaoke yang dibuat oleh pengusaha. Kemudian usaha tersebut, harus sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan Permenpar nomor 4 tahun 2021 tentang standar tempat usaha.

"Standar itu harus membuat pelanggan merasa nyaman dan manusiawi. Semua akan kita diperiksa tim dan akan turun kelapangan, seperti Satpol, Dinkes, Perizinan guna memperhatikan bahwa tempat tersebut tidak mengarah ke perbuatan susila atau melanggar hal yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat, Berta menyebut bahwa setelah mendapat NIB dari OSS harus mendapatkan surat keputusan (SK) dari Disparbud dan Dinkes Babar baru izin yang dikeluarkan sah.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved