Berita Kriminalitas
Kasus Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur, Ayah dan Kakek Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Rudapaksa yang dilakukan MN (47) dan RTR (42) yang merupakan ayah tiri dan kakek tiri, terhadap dua anak dibawah umur kini.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus Rudapaksa yang dilakukan MN (47) dan RTR (42) yang merupakan ayah tiri dan kakek tiri, terhadap dua anak di bawah umur kini proses hukumnya masih terus berlanjut.
Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, perihal kasus rudakpaksa yang sudah ditangani sejak para pelaku ditangkap pada Senin (5/9/2022) lalu.
"Saat ini untuk kasus sudah tahap 1, dan saat ini masih nunggu petunjuk dari jaksa," kata Adi Putra saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Jum'at (7/10/2022).
Baca juga: Sempat Berpura-Pura Stres, Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Jamal Mirdad Ternyata Normal
Baca juga: Terungkap Baru Pacaran Sebulan, Kini Alumni Liga Dangdut Steven Jordan Harus Mendekam di Sel Tahanan
Lebih lanjut terhadap para predator anak ini, pihaknya juga mengenakan pasal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 ayat (2) Tap Perpu nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus rudapaksa, yang awalnya hanya terungkap dilakukan oleh MN kepada anak tirinya Melati (14) dan sepupunya Mawar (16).
Untuk kasus yang dilakukan MN, diketahui aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 2016 atau ketika kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Namun saat dilakukan pengembangan, terungkap pelaku lain RTR yang juga melakukan kejahatan seksual kepada Mawar.
"Antara MN dan RTR ini gak ada hubungannya, kalau kakek ini merudakpaksa Mawar. Sedangkan untuk Melati ini pernah di raba-raba tapi masih kita dalami sejauh mana raba-rabanya," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi.
Dewi mengungkapkan perilaku bejat RTR yang juga dilakukannya pada 2016 lalu, juga sempat diketahui keluarga hingga sempat ada cekcok.
Baca juga: Berkeliaran di Kebun, Buaya 3 Meter Ditangkap Bhabinkamtimas bersama Warga Desa Cengkong Abang
Baca juga: Berkedok Sumbangan, DPRD Pangkalpinang Akui Masih Ada Kasus Pungutan di Sekolah
Hal tersebut terjadi saat Mawar yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat ini, sempat tinggal selama enam bulan dengan RTR.
Pada periode tersebut lah, RTR dengan teganya melancarkan aksi kejahatan seksualnya kepada Mawar dengan diiming-imingi pemberian hadiah handphone.
"Sama-sama dari 2016 pada saat Mawar ini tinggal sama kakek tirinya atau neneknya ini, dia tinggal 6 bulan saat itu menceritakan kalau dia di raba-raba. Jadi dulu sempat ribut, tapi gak tau kalau ternyata jauh ini dan baru tau sekarang. Kakek ini dia ngasih handphone, pada saat main handphone ini lah dia melakukan aksinya," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)