Berita Bangka Barat

Satpol PP Bangka Barat Jaring Sembilan Anak Punk di Muntok, Dinilai Langgar Perda dan Resahkan Warga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Bangka Barat (Babar) menjaring sembilan orang anak punk, di sejumlah titik di Kecamatan Muntok

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat jaringan sembilan orang anak punk di Perempatan Lampu Merah Pal 2, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (11/10/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Bangka Barat (Babar) menjaring sembilan orang anak punk, di sejumlah titik di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung pada Selasa (11/10/2022) pagi.

Kelompok anak punk ini diamankan petugas lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketertiban umum (Katibum). Pasalnya, keberadaan mereka juga dinilai meresahkan.

Kiki (22) satu di antara anak punk asal Jambi yang diamankan mengaku kedatangan ke Pulau Bangka untuk menghadiri acara komunitas punk di Kota Pangkalpinang.

"Awalnya tujuannya mau bertemu teman komunitas mau main aja gitu. Baru nyampai dua hari di sini. Rupanya keburu tertangkap Satpol PP," kata Kiki saat dijumpai Bangkapos.com di Kantor Satpol PP, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Gaji Guru Honorer Pangkalpinang Dirapel, Kadis Pendidikan Babel Jelaskan Alur Pencairannya

Baca juga: Dua Pekan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Direktur CV AKA Nurahma Akhirnya Ditahan

Sebelumnya mereka juga berjanji bertemu di Muntok dengan teman-temannya sesama komunitas untuk pergi bersama ke Kota Pangkalpinang.

"Nantinya mau ketemu teman di Pangkalpinang kan karena ada acara punk di Pangkalpinang. Kami diamankan lagi duduk nyantai lagi nunggu bus. Untuk KTP tidak punya karena lagi buat surat kehilangan," ungkapnya.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat jaringan sembilan orang anak punk di Perempatan Lampu Merah Pal 2, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (11/10/2022
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat jaringan sembilan orang anak punk di Perempatan Lampu Merah Pal 2, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (11/10/2022). (Bangkapos.com/Yuranda)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Satpol PP Bangka Barat Bastomi mengatakan, pihaknya mengamankan ke sembilan orang ini di sekitar perempatan lampu merah pal 1, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok.

"Diduga mereka ini sudah lama di sini (Muntok), anggota juga sudah memantau keberadaan mereka beberapa waktu lalu. Ditambah lagi ada laporan dari masyarakat dan kami langsung tertibkan mereka," kata Bastomi.

Menurut Bastomi, berdasarkan pengaduan masyarakat mereka ini tidur di pekarangan rumah warga ditakutkan ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

Masyarakat melaporkan untuk kepada pihaknya untuk segera diterbitkan.

"Keberadaan mereka dinilai meresahkan bagi masyarakat lantaran tinggal di sembarang tempat. Saat diamankan mereka sedang nongkrong di pos polisi di lampu merah dan jemur pakaian di sana serta temannya yang lainnya diamankan tak jauh dari sana," jelas Bastomi.

Ke sembilan orang ini datang dari berbagai daerah, yakni lima orang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan dan dua orang lainnya merupakan warga Muntok, serta dua orang lainnya Jambi.

Baca juga: 720 Koperasi di Bangka Belitung Jangan Mati Suri, Kendala Utamanya SDM dan kepengurusan Perizinan

Baca juga: Guru Honorer di Babel Terpaksa Ngutang untuk Makan, Ketua Komisi IV DPRD Babel Sebut Ini Penzaliman

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat jaringan sembilan orang anak punk di Perempatan Lampu Merah Pal 2, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (11/10/2022)
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat jaringan sembilan orang anak punk di Perempatan Lampu Merah Pal 2, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (11/10/2022) (Bangkapos.com/Yuranda)

Selanjutnya, ke sembilan anak punk tersebut kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Bangka Barat untuk diberikan pembinaan.

Mereka berikan siraman rohani dan akan di pulangkan kembali ke daerah asalnya.

"Diberi siraman rohani oleh pak ustad, supaya memberi pembekelan untuk mereka ini. Sementara kita amankan dan kita antar ke Pelabuhan Tanjung Kalian untuk dipulangkan," ungkapnya.

Ia berharap ke depannya, anak punk ini tidak datang kembali apabila ditemukan kembali mereka akan amankan dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Diharapkan tidak datang lagi dan tidak menggunakan ketertiban di lingkungan Kecamatan Muntok maupun Kecamatan lainnya di Kabupaten Bangka Barat," ucap Bastomi.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved