Berita Pangkalpinang

Kesaksian Tak Jelas, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sapriadi PPK Proyek Jalan Dinas PUPR Bangka Belitung

Ketua majelis hakim perkara korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Sejumlah saksi, Geger, Anas, Sapriansyah saat memberikan keterangan dalam perkara korupsi terdakwa M Arifin dan Alpa Novel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua majelis hakim perkara korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung, meminta penuntut umum menghadirkan terpidana Sapriadi ke muka persidangan.

Pasalnya, keterangan dan kesaksian Sapriadi dalam perkara korupsi terdakwa M Arifin dan Alpa Novel, tidak jelas sehingga menghambat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Pangkalpinang belum lama ini.

"Di sidang kemarin, saya telah minta penuntut umum agar menghadirkan saksi Sapriadi ke Persidangan, karena kalau zoom suara dan penjelasan Sapriadi terlalu cepat, dan tidak jelas kedengarannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Pangkalpinang, Iwan Gunawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Beraksi di Puluhan TKP, Dua Pelaku Penipuan Modus untuk Biaya Istri Melahirkan Ditangkap Polisi

Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Palembang, Polres Pangkalpinang Terus Kembangkan Penyelidikan

Sementara, penuntut umum Kejati Bangka Belitung, Satria tidak keberatan dengan permintaan majelis Hakim tersebut.

Hanya saja selama ini kata Satria, sejumlah permintaan serupa belum sinkron dengan aturan yang ada di lembaga Ppmasyarakatan.

Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan hal itu.

"Sebetulnya kalau dari pihak kami tidak ada masalah, cuma memang kemarin belum mendapat izin dari pihak Lapas, namun akan kami upayakan kembali," kata Satria.

Sebelumnya, terpidana sekaligus PPK Sapriadi, memiliki peran penting dalam kasus korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan yang menyeret nama dua terdakwa M Arifin dan Alpa Novel.

Dalam fakta persidangan, tercatat ada beberapa peran penting Sapriadi. Mulai dari menerima kucuran anggaran, mencari perusahaan, pekerja hingga mengatur aliran dana fee ke sejumlah pihak.

Termasuk adanya aliran dana ke KAS kepala Dinas PUPR Babel yang terungkap pada persidangan sebelumnya.

Pada sidang lanjutan, Senin (10/10/2022)sore tadi, JPU menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya, saksi Anas, yang merupakan pekerja kegiatan pemotongan rumput  proyek rehabilitasi/pemeliharaan rutin sejumlah ruas jalan.

Menurut Anas, dirinya mendapat pekerjaan tersebut dari Sapriadi selalu PPK melaui rekannya Ibnu. Saat itu, Ibnu memerintahkan Anas untuk menemui Sapriadi membahas proyek pemotongan tersebut.

Baca juga: Terkuak Peran Andri Padri dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Nasabah Fiktif BPRS Basel

Baca juga: BREAKING NEWS Wanita Pekerja di Kedai Makan Toboali Dikabarkan Tewas Terbakar di Tengah Hutan

Ironisnya, pekerjaan tersebut disepakati keduanya hanya secara lisan.

Termasuk penyerahan uang upah pemotongan rumput sebesar Rp 18 juta yang diterima Anas untuk pengerjaan 35 kilometer.

"Awalnya saya di telpon teman saya Ibnu untuk menemui Sapriadi. Selama pengerjaan tidak ada dokumen tertulis, semuanya dilakukan secara lisan saja," terang Anas, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved