Berita Kriminalitas

Komisaris Utama Ini Pastikan Perkara Kredit Fiktif BPRS Toboali Kasus Lama

Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Radmida Dawam memastikan, dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Radmida Dawam memastikan, dugaan kasus tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali merupakan kasus tahun 2015 silam.

Di mana kasus tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjadi Komisaris Utama BPRS Bangka Belitung.

“Itu kasus zaman dulu saya belum ada di situ. Kasus itu tahun 2015,” ungkap Radmida kepada Bangkapos.com, Kamis (13/10/2022).

Radmida yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang ini menegaskan, dugaan kasus pembiayaan fiktif tersebut memang sudah diusut oleh pihak kepolisian sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu.

Baca juga: Terkuak Peran Andri Padri dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Nasabah Fiktif BPRS Basel

Baca juga: Tujuh Tersangka Korupsi Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Perkara Pembiayaan BPRS Cabang Toboali  

Namun, pihak kepolisian baru melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Itu setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

Hingga akhirnya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Mulai tahun 2021 kasus itu memang sudah diusut. Kasus juga akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Radmida.

Meskipun begitu lanjut dia, dengan dilakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka itu pihaknya akan tetap mengikuti proses yang ada.

Sebagai Komisaris Utama, ia juga terus melakukan perbaikan terhadap BPRS Bangka Belitung.

Pihaknya berupaya tegas agar BPRS tidak tersandung masalah baru.

“Saya terus berupaya agar tidak timbul masalah baru. Berupaya tegas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Radmida.

Sempat diberitakan sebelumnya, tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, ditahan polisi, Rabu (12/10/2022) malam.

Penahanan para tersangka dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Rabu (12/10/2022).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved