Berita Kriminalitas
Komisaris Utama Ini Pastikan Perkara Kredit Fiktif BPRS Toboali Kasus Lama
Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Radmida Dawam memastikan, dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Maladi, menegaskan penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipikor menerima P21 atas berkas Perkara. Tertanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.
“Sehingga atas dasar P21 tersebut penyidik melakukan penahanan kepada tujuh tersangka,” sebutnya.
Baca juga: Kejari Bangka Barat Sita Uang Rp252 Juta dari Dua Terduga Korupsi PT BPRS Cabang Muntok
Dalam pusaran perkara ini diduga negara telah dirugikan senilai Rp530 juta. Adapun modus kejahatan dalam perkara ini adalah berupa pembiayaan fiktif.
Ketujuh tersangka itu, ialah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal) dengan nomor P21: B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,
Afdal (Swasta) nomor P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.
Basti (Account Officer) dengan nomor P21: B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,
Bambang Ermanto (Account Officer) dengan nomor P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.
Yusman (Account Officer) dengan nomor P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,
Abdul Rohim (Account Officer) nomor P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022 dan
Yogi Aru Sastrawan (Account Officer) dengan nomor P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
