Berita Kriminalitas

Komisaris Utama Ini Pastikan Perkara Kredit Fiktif BPRS Toboali Kasus Lama

Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Radmida Dawam memastikan, dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam 

Maladi, menegaskan penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipikor menerima P21 atas berkas Perkara. Tertanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.

“Sehingga atas dasar P21 tersebut penyidik melakukan penahanan kepada tujuh tersangka,” sebutnya.

Baca juga: Kejari Bangka Barat Sita Uang Rp252 Juta dari Dua Terduga Korupsi PT BPRS Cabang Muntok

Dalam pusaran perkara ini diduga negara telah dirugikan senilai Rp530 juta. Adapun modus kejahatan dalam perkara ini adalah berupa pembiayaan fiktif.

Ketujuh tersangka itu, ialah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal) dengan nomor P21: B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,

Afdal (Swasta) nomor P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.

Basti (Account Officer) dengan nomor P21: B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,

Bambang Ermanto (Account Officer) dengan nomor P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.

Yusman (Account Officer) dengan nomor P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,

Abdul Rohim (Account Officer) nomor P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022 dan

Yogi Aru Sastrawan (Account Officer) dengan nomor P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved