Berita Kriminalitas

Komisaris Utama Ini Pastikan Perkara Kredit Fiktif BPRS Toboali Kasus Lama

Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Radmida Dawam memastikan, dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Radmida Dawam memastikan, dugaan kasus tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali merupakan kasus tahun 2015 silam.

Di mana kasus tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjadi Komisaris Utama BPRS Bangka Belitung.

“Itu kasus zaman dulu saya belum ada di situ. Kasus itu tahun 2015,” ungkap Radmida kepada Bangkapos.com, Kamis (13/10/2022).

Radmida yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang ini menegaskan, dugaan kasus pembiayaan fiktif tersebut memang sudah diusut oleh pihak kepolisian sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu.

Baca juga: Terkuak Peran Andri Padri dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Nasabah Fiktif BPRS Basel

Baca juga: Tujuh Tersangka Korupsi Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Perkara Pembiayaan BPRS Cabang Toboali  

Namun, pihak kepolisian baru melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Itu setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

Hingga akhirnya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Mulai tahun 2021 kasus itu memang sudah diusut. Kasus juga akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Radmida.

Meskipun begitu lanjut dia, dengan dilakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka itu pihaknya akan tetap mengikuti proses yang ada.

Sebagai Komisaris Utama, ia juga terus melakukan perbaikan terhadap BPRS Bangka Belitung.

Pihaknya berupaya tegas agar BPRS tidak tersandung masalah baru.

“Saya terus berupaya agar tidak timbul masalah baru. Berupaya tegas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Radmida.

Sempat diberitakan sebelumnya, tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, ditahan polisi, Rabu (12/10/2022) malam.

Penahanan para tersangka dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Rabu (12/10/2022).

Maladi, menegaskan penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipikor menerima P21 atas berkas Perkara. Tertanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.

“Sehingga atas dasar P21 tersebut penyidik melakukan penahanan kepada tujuh tersangka,” sebutnya.

Baca juga: Kejari Bangka Barat Sita Uang Rp252 Juta dari Dua Terduga Korupsi PT BPRS Cabang Muntok

Dalam pusaran perkara ini diduga negara telah dirugikan senilai Rp530 juta. Adapun modus kejahatan dalam perkara ini adalah berupa pembiayaan fiktif.

Ketujuh tersangka itu, ialah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal) dengan nomor P21: B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,

Afdal (Swasta) nomor P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.

Basti (Account Officer) dengan nomor P21: B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,

Bambang Ermanto (Account Officer) dengan nomor P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022.

Yusman (Account Officer) dengan nomor P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022,

Abdul Rohim (Account Officer) nomor P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022 dan

Yogi Aru Sastrawan (Account Officer) dengan nomor P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022, 6 Oktober 2022. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved