Berita Pangkalpinang
Terdata 66 Travel Umrah dan Haji di Bangka Belitung, Baru 15 yang Melapor
Padahal dikatakan Ridwan, berdasarkan peraturan pihak travel cabang juga wajib mendaftar secara resmi ke Kemenag Kabupaten/Kota.
Penulis: Sela Agustika |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Keberadan travel umrah kian marak di Bangka Belitung. Pasalnya hal ini juga seiring dengan antusias masyarakat untuk melaksanakan ibadah umroh. Sehingga menjadikan peluang usaha yang berpotensi untuk dijalankan.
Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kantor Kementrian Agama Provinsi Bangka Belitung, H Ridwan Yuniarto SH menuturkan, saat ini terdata kurang lebih 66 cabang travel yang melayani umrah di Bangka Belitung.
Meski secara legalitas terdata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ia menyebut saat ini baru 15 travel yang secara resmi telah melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Padahal dikatakan Ridwan, berdasarkan peraturan pihak travel cabang juga wajib mendaftar secara resmi ke Kemenag Kabupaten/Kota.
"Jadi pihak travel umrah ini beroperasi memang harus membuat surat perizinan, dimana izin pertama dikeluarkan kementrian agama pusat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang nantinya akan terdata di lembaga OSS Pusat dan kementrian verifikasi perizinan. Namun tetap untuk yang cabang juga harus melakukan verifikasi atau mendaftar secara resmi ke Kemenag Kota/Kabupaten," ungkap Ridwan kepada Bangkapos.com, Selasa (18/10/2022).
Ia mengakui jika saat ini keberadaan travel umrah kian bertambah, apalagi pasca pandemi Covid-19 dan antusias masyarakat untuk beribadah juga turut meningkat.
"Alhamdulilkah sejak pandemi berakhir dan di buka kembali umrah, masyarakat Babel luar biasa menyambut baik, bahkan hampir seluruh travel yang terdata tahun ini memberangkatkan jemaah umrah," katanya.
Ridwan menuturkan, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada travel-travel yang berada di kawasan Bangka Belitung untuk melaporkam keberadaan travel dan juga mengupdate data para jemaah yang berangkat umrah.
Diakuinya, sejauh ini kesadaran akan pihak Biro travel dalam mengupdate data jemaah dan melaporkan data keberadaan travel masih belum optimal.
"Kami selalu melakukan pengawasan setiap tiga bulan sekali untuk ke travel-travel ini, dan meminta Biro travel umrah yang beroperasi berkenan melapor keberadaan cabang sebagai legalitas meski telah mendapat legalitas secara pusat dan senantiasa melakukan update data jemaah agar kita juga tau berapa total jemaah kita yang ikut umrah yang selama ini masib minim laporan," ucap Ridwan.
Guna menjamin kepercayaan travel umrah, ia menyarankan agar calo jemaah yang akan berangkat untuk memastikan "Lima Pasti" sebagai jaminan pelayanan diantaranya legalitas perizinan travel, penerbangan, Visa jemaah, Hotel jemaah, dan pastikan layanan atau nama jemaah yang diberikan terdata di umrah cerdas.
"Sejauh ini untuk di Bangka Belitung belum ada kasus keberadaan travel umrah yang bermodus penipuan, dan kita akan memantau terus untuk travel-travel yang ada di wilayah Babel," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyarankan kepada jemaah untuk lebih berhati-hati dengan penawaran promo bombastis yang ditawarkan pihak travel.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan biaya Umroh ini paling rendah Rp26 juta, namun jika ada penawaran harga di bawah Rp26 juta maka harus berhati-hati, kalau pu mera bersaing bisa bersaing diangka yang wajar," tuturnya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)