Berita Kriminalitas
Miris, Pria di Bangka Tengah Ini Tega Lecehkan Anak Laki-Laki di Bawah Umur
Peristiwa tidak terpuji terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
BANGKA POS. COM, BANGKA -- Peristiwa tidak terpuji terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Seorang pria dewasa tega melakukan perbuatan tercela kepada anak laki-laki berumur 6 tahun.
Peristiwa itu diungkap oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah usai pelaku yang bernama Yanto (38) ditangkap pada Jumat (21/10/2022) dini hari tadi.
Mirisnya, peristiwa asusila itu telah terjadi sejak dua tahun silam dan baru diketahui akhir-akhir ini karena korban baru mengadu kepada ibunya yang kemudian melapor ke Polres Bangka Tengah.
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu malam, korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.
Saat diceritakan oleh korban, ibu korban ini terkejut lantaran mengetahui bahwa kejadian lama pada tahun 2020 tersebut terulang lagi.
"Setelah mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung menceritakan hal itu kepada keluarga yang lain dan kemudian melapor ke Polres Bangka Tengah," jelas Wawan kepada Bangkapos.com, Jumat (21/10/2022).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi.
Kemudian, Jumat (21/12022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di salah satu desa yang berada di Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
"Setelah memastikan informasi itu, tim kami langsung bergegas mengamankan pelaku dan pelaku pun telah mengakui aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Wawan, bahwa akibat dari kejadian itu, korban diketahui mengalami luka kekerasan akibat benda tumpul berupa luka lecet pada dubur.
Kemudian, pihaknya juga telah mempunyai barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait dengan kemungkinan ada korban lainnya, pihak Reskrim masih terus mengembangkan penyelidikan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
