Berita Kriminalitas

Pelaku Penipuan Dibebaskan dari Hukuman, Polsek Muntok Hadirkan Kedua Pihak untuk Berdamai

SN (36) akhirnya bebas dari perkara hukum yang menjeratnya, pada Selasa (25/10/2022).

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Dok/Humas Polres Bangka Barat
Jajaran Polsek Muntok memfasilitaskan dua belah pihak berdamai melalui restorative justice (RJ) di Kantor Polsek Muntok, Selasa (25/10/2022). 

BANGKAPOS. COM, BANGKA -- SN (36) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya bebas dari perkara hukum yang menjeratnya, pada Selasa (25/10/2022).

Pembebasan hukum terhadap SN itu dilakukan melalui restorative justice (RJ).

Kedua belah pihak bersepakat berdamai yang disaksikan tokoh pemuda, anggota polisi dan keduanya di Kantor Polsek Muntok.

Sebelumnya, SN diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan motif meminjamkan uang dengan PA (39) warga Kampung Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual di Jalan, Ditlantas Polda Bangka Belitung Beberkan Kendalanya

Baca juga: Kajari Sebut Ada Dua Kasus Korupsi yang Tengah Begulir, PDAM dan BRI Pangkapinang

Perkara ini berawal SN yang merupakan terlapor mendatangi kontrakan PA dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp 2,8 juta dengan alasan untuk menjemput keluarga SN.

SN berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama satu minggu.

Namun kenyataan berkata lain terlapor SN setelah mendapatkan uang tersebut langsung tidak bisa dihubungi oleh PA.

PA juga sempat mendatangi kediaman SN.

Namun terlapor sudah tidak ada di rumahnya dan atas kejadian tersebut korban PA mendatangi Polsek Muntok guna melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: PT Timah Tbk Ikut Melestarikan Ikan Endemik Bangka Belitung Bersama The Tanggokers

Kapolsek Muntok AKP Tiyan Talingga, mengatakan proses hukum yang menjerat SN sudah diselesaikan melalui proses restorative justice.

Kedua belah pihak sudah bersepakat damai.

"Di mana terlapor dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Kapolsek Muntok, AKP Tiyan Talingga, Selasa (25/10/2022) kepada Bangkapos.com.

Menurut Tiyan, keduanya sudah menandatangani berkas kesepakatan berdamai dan saat ini perkara tersebut sudah dihentikan.

"Perkaranya sudah diberhentikan, karena sudah damai," kata Tiyan. 

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved