Berita Kriminalitas

Pengedar Narkoba Dibekuk di Kediamannya, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Dapati 21 Paket Sabu

Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, setelah mendalami laporan dari masyakarat.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu di Parit Padang Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Kamis (27/10/2022) siang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Budi Setiawan (39) warga Parit Padang Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Budi Setiawan yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dibekuk dengan barang bukti 21 paket paket sabu siap edar seberat total 4,49 gram.

Dia dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka di kediamannya di kawasan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya, termasuk handphone dan motor milik tersangka.

"Untuk barang bukti, ada 21 paket sabu yang berhasil kita amankan dari tersangka siang tadi di Parit Padang," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi

Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut dilakukan Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, setelah mendalami laporan dari masyakarat tentang peredaran sabu di kawasan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung mendatangi kediaman Budi setelah memastikan ia menguasai sabu siap edar.

Saat dibekuk di kediamannya, Budi hanya pasrah tanpa perlawanan meski awalnya ia tidak mengakui sebagai pengedar sabu. Bahkan ia memilih bungkam terkait sabu yang ia kuasai.

Selanjutnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Saat penggeledahan, didapati celengan terbuat dari kaleng. Di dalamnya terdapat kemasan bekas kopi sashet yang berisikan 6 paket sabu.

Kemudian, di dalam bekas tempat minyak didapati 14 paket sabu, serta 1 paket sabu ukuran sedang. Total sabu yang diamankan seberat 4,49 gram.

Selain itu juga, diamankan 1 buku tulis, 1 bal plastik klip kosong, 1 handphone dan 1 sepeda motor matik milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Bangka. Kepada petugas, Budi mengaku saat melakukan transaksi sabu, dia menerima uang lebih dulu. Kemudian sabu pesanan akan ia lempar ke titik yang akan diinformasikan kepada pembelinya.

Tersangka Budi Setiawan dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sekali lagi, kita ucapkan terimakasih kepada masyakarat yang memeberikan informasi terkait peredaran narkotika sehingga bisa diungkap," kata Iptu Deni Wahyudi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved