Berita Pangkalpinang

Soal Usulan Masa Jabatan Kades hingga 9 Tahun, Akademisi Nilai Berpotensi Timbulkan Abuse of Power

Menurut Novendra, jabatan yang terlalu lama justru akan berpotensi membentuk 'kerajaan kecil' di desa.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi warga memberikan suara pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Bangka Barat, Rabu (26/10/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim mengusulkan masa jabatan kades sebaiknya lebih lama, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades diperlukan untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik desa akibat pilkades.

Namun, di sisi lain, jabatan 6 tahun saja, ada kades yang seperti raja kecil di desanya, apalagi 9 tahun.

Menanggapi hal tersebut Kabid Pemberdayan Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Bangka Belitung Nizwan Sastrayuda menyebut, perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu tidak efektif.

Pasalnya, jabatan pimpinan selama 9 tahun itu akan menimbulkan kejenuhan bagi pemimpin, sehingga cenderung menimbulkan hal-hal tidak benar di desa seperti penyalahgunaan anggaran.

Nizone menjelaskan, pada dasarnya pimpinan desa efektif menjabat sekitar 5-6 tahun tahun saja agar ada jeda istirahat, sehingga masyarakat bisa melihat programnya dan menilai pimpinannya.

"Karena kepala desa ini dipilih oleh rakyat. Karena jika kekuasaanya lebih lama maka istilahnya kades seperti raja kecil di daerahnya," ucapnya kepada Bangkapos.com Kamis (27/10/2022) siang.

Namun di sisi lain, Nizone menilai kebijakan itu mungkin sudah dirumuskan dari pakar-pakar pemerintahan desa atau guru besar, sehingga beranggapan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak positif terhadap pembangunan desa.

"Selama itu bagus bagi pemerintahan desa kita dukung, tapi selagi kurang efektif mungkin bisa dipertimbangkan," tandasnya.

Dari sisi positif, kerja pemerintahan desa dapat tuntas dengan masa yang kerja yang lebih panjang san serapan anggaranya dapat lebih bagus.

"Mungkin kinerjanya lebih bagus tercapai secara progres kadang lima tahun mungkin tidak tercapai," imbuh Nizwan.

Namun, pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh mengenai kebijakan itu karena masih berupa usulan.

"Biasanya nanti dikirim edaran kuisioner sebelum kebijakan itu diedarkan, di sana kita akan memberikan masukan," jelasnya.

Oleh karena itu,Nizwan mengimbau, pihak kementerian nantinya dapat berembuk dengan para pakar sebelum nantinya merumuskan kebijakan tersebut, agar berdampak baik bagi masyarakat. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved