Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pidana Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Bareskrim Polri menyelidiki sampel obat sirop mulai diambil dan diteliti untuk memastikan ada tidak dugaan pidana.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Sejumlah sampel obat sirop mulai diambil dan diteliti untuk memastikan ada tidak dugaan pidana di balik produk obat sirop yang diproduksi dan dipasarkan.
Ada beberapa perusahaan obat sirop yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan sejauhmana keterlibatan perusahaan tersebut.
Seperti diberitakan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan zat kimia berbahaya melebihi ambang batas pada produk obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.
Produksi obat sirop tersebut diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dua zat kimia ini disinyalir menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut terutama pada anak-anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya membutuhkan setidaknya 100 sampel pasien yang menjadi korban obat sirop, penyebab gagal ginjal akut di seluruh Indonesia.
Baca juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tegaskan Jika Terbukti Itu Kejahatan Kemanusiaan
Baca juga: UPDATE Daftar 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Hasil Pengujian BPOM
"Labfor (laboratorium forensik) itu tidak bisa mmbuat suatu kesimpulan hanya mengambil satu sampel di rumah sakit, nggak bisa. Jadi semakin banyak sampel 100 orang itu didapat hasilnya akan lebih komprehensif. Itu dari Labfor seperti itu," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk mengambil sampel tersebut di seluruh Indonesia.
"Jadi seluruh sampel darah dan urine korban saat ini dirawat itu diambil semuanya ada beberapa titik. Itu ada datanya di Kemenkes. Itu semuanya diambil dulu, dipelajari dulu. Jadi langkah yang diambil saat ini tim dari Labfor, Kemenkes, Bareskrim sudah memerintahkan dari krimsus masing-masing Polda yang saat ini pasien sudah dirawat di RS diambil," ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa setidaknya ada 3 sampel yang bakal diambil di setiap pasien.
Nantinya, sampel-sampel tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diteliti oleh Polri.
"Tiga hal pokoknya, obat yang diminum, urine darah dan rekam medis dokter yang merawat itu diminta semuanya itu didatakan semuanya. Hasil laboratoriumnya seperti apa dibawa ke Jakarta lagi dan nanti rapatkan lagi dengan para ahli baru nanti dibuat suatu kesimpulan," pungkasnya.
BPOM: Kejahatan Kemanusiaan
BPOM telah menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pelanggaran pidana dalam produksi obat sirop yang diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
