Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tegaskan Jika Terbukti Itu Kejahatan Kemanusiaan
BPOM menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelidiki tindak pelanggaran pidana dalam produksi obat sirop.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut yang sudah merenggut 157 jiwa anak Indonesia sedang diusut kepolisian.
Penyelidikan dilakukan untuk menguak kemungkinan adanya
tindak pidana terkait kejahatan pada produk obat yang beredar di masyarakat.
Seperti diberitakan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan zat kimia berbahaya melebihi ambang batas pada produk obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.
Produksi obat sirop tersebut diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dua zat kimia ini disinyalir menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut terutama pada anak-anak.
BPOM telah menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pelanggaran pidana dalam produksi obat sirop yang diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan jika ada tindakan yang berkaitan dengan kejahatan pada produk obat dan makanan, tentunya dianggap sebagai suatu kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pidana Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Baca juga: UPDATE Daftar 198 Obat Sirup Aman Dikonsumsi Hasil Pengujian BPOM
Hal itu karena kondisi ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas.
"Kalau dikaitkan dengan kejahatan obat dan makanan itu kami memang melihatnya menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan," ujar Penny, dalam konferensi pers bertajuk 'Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol, Kamis (27/10/2022).
Terlebih jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terkait kadar kandungan berbahaya dalam produk tersebut yang akhirnya menyebabkan seseorang mengalami gagal ginjal akut hingga kematian.
"Apalagi kalau ini dikaitkan dengan apabila nanti terbukti memang pelanggaran dari persyaratan kandungan toxic di dalam produk tersebut ada kaitannya dengan kematian," jelas Penny.
Industri Farmasi
Penny mengatakan bahwa pihaknya memang telah menemukan adanya produk obat sirop yang memiliki kadar kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol di atas ambang batas aman.
Perlu diketahui sederet zat tersebut biasa digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan cair seperti obat sirop.
Produk-produk obat sirup yang dibidik ini diantaranya tidak memenuhi persyaratan standarisasi dalam keamanan untuk kandungan obat serta memiliki kandungan zat yang sangat tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221024-Ilustrasi-Obat-Sirop.jpg)