Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tegaskan Jika Terbukti Itu Kejahatan Kemanusiaan

BPOM menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelidiki tindak pelanggaran pidana dalam produksi obat sirop.

Editor: fitriadi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi obat sirop. BPOM menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelidiki tindak pelanggaran pidana dalam produksi obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai obat apa yang aman untuk dikonsumsi anak, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasyankes harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pihaknya pun akan terus melakukan update informasi terkini terkait hasil pengujian obat sirup dari BPOM.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," pungkas Dr Syahril.

Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak.

Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan menyebut, kasus yang menelan korban jiwa ratusan anak itu tergolong kejadian luar biasa. 

"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Munafrizal, Kamis (27/10/2022) dikutip dari youTube KompasTv. 

Pihaknya mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana dalam kasus ini harus bertanggung jawab.

"Kami mendukung dan mendorong pihak yang memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana, agar dituntut pertanggung jawabannya," ucap Munafrizal.

Munafrizal mengatakan, pihaknya mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyarankan agar pasien yang masih dirawat dibebaskan dari biaya perawatan. 

"Terutama yang sekarang masih dirawat di rumah sakit agar digratiskan," tuturnya. 

Pihaknya juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. 

Sebab, menurut Munafrizal hal itu menyangkut hak masyarakat luas.

"Tadi sudah kami sampaikan pada Ibu kepala BPOM untuk selalu menyampaikan update informasi ke publik atas peristiwa ini." 

"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved