Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tegaskan Jika Terbukti Itu Kejahatan Kemanusiaan
BPOM menggandeng Bareskrim Polri untuk menyelidiki tindak pelanggaran pidana dalam produksi obat sirop.
Kata Pakar Hukum Soal Pidana
Ramainya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak mengakibatkan banyak orangtua waspada. Zat etilen glikol dalam obat sirup dari banyak perusahaan farmasi diduga penyebab penyakit ini.
Lalu, apakah kasus gagal ginjal ini bisa masuk ke dalam ranah hukum?
Pakar Hukum sekaligus Dosen UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengatakan kasus gagal ginjal pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah,” kata Satria dilansir dari laman UM Surabaya.
Satria menjelaskan sisi hukum bagi pelaku usaha produsen dan penyedia obat sirup.
Permasalahan dalam kasus ini adalah produk obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol.
Kedua zat ini termasuk perusahaan farmasi menjadi detterent effect karena mengakibatkan kasus gagal ginjal.
Ia menyebut, perusahaan farmasi bisa melanggar Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.
Di dalamnya, tertulis jika setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hal tersebut juga tertuang pada Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang kesehatan.
Pada pasal tersebut, tertulis perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Dalam hal ini Satria memaparkan beberapa solusi bagi kasus gagal ginjal akut anak-anak.
Pertama perlindungan komprehensif dan efektif serta pemulihan bagi korban yang mengalami gagal ginjal akut.
Serta menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dengan melibatkan orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Kedua, pemerintah harus menyiapkan substitusi obat cair yang aman bagi kesehatan ginjal anak.
“Terakhir melakukan penyelidikan bagi produsen penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol,” pungkas Satria.
Menkes: Ini Bukan Penyakit Menular
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak dirancang untuk penyakit tidak menular.
Oleh karena itu, kasus gangguan gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang ditemukan pada anak belum memenuhi syarat ditetapkan sebagai KLB.
"Ini didesain awalnya untuk penyakit menular, ini (gagal ginjal akut misterius) bukan penyakit menular," kata Budi usai mengelar konferensi pers terkait acara 1st G20 Joint Finance and Health Ministers’ Meeting (JFHMM) di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (28/10/2022).
Budi mengatakan, pihaknya telah mendapat obat penawar untuk mempercepat penanganan penyakit misterius pada anak itu.
Obat penawar yang dimaksud adalah antidotum fomepizole. Obat ini didatangkan dari Singapura sebanyak 30 vial dan Australia 16 vial.
Selanjutnya, pemerintah akan mendatangkan obat serupa dari Jepang sebanyak 100 hingga 200 vial.
Budi mengungkapkan, tujuh dari sepuluh anak yang dirawat di RSUPN dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, karena mengalami gangguan gagal ginjal langsung membaik usai mengonsumsi fomepizole. Sedangkan, tiga di antaranya berangsur membaik.
"Yang penting saya mau sampaikan begini obatnya sudah ditemukan obatnya sudah dites dari 10 orang anak yang kena di RSCM, tujuh itu totally sembuh dan tiga itu tidak memburuk.," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah sedang mengkaji untuk menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).
"Kita ada aturannya (menetapkan KLB), ada kriterianya. Saya kira usulan itu (penetapan KLB) akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji, apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau ini baru semacam kejadian biasa," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Ponpes An Nawawi, Serang. Jumat (28/10/2022).
Update Kasus Gagal Ginjal Akut
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan per 26 Oktober 2022 tercatat sebanyak 269 kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak ini tersebar di 27 provinsi.
Dari kasus yang tercatat tersebut, sebanyak 73 pasien masih dirawat.
Kemudian 39 dinyatakan sembuh, dan 157 pasien meninggal dunia atau punya tingkat fatality rate 58 persen.
"Pada tanggal 26 oktober ini tercatat 269 kasus yang dirawat ada 73 kasus, meninggal 157 kasus berarti 58 persen, dan sembuh 39 kasus," kata Syahril, Kamis (27/10/2022) dilansir Tribunnews.
Namun Syahril menjelaskan dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober 2022 lalu yang sebanyak 241 kasus, hanya 3 kasus yang benar-benar merupakan kasus baru.
Sedangkan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2022.
(Tribunnews.com/fit/wly/Milani Resti/Danang Triatmojo/Kompas.com/Sandra Desi Caesaria/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221024-Ilustrasi-Obat-Sirop.jpg)