Tilang Manual Dilarang Sampai Kapan, Awas Ada Kamera di Baju Polisi
Tilang manual dilarang dua bulan ke depan sejak instruksi Kapolri per 18 Oktober, itu berarti kebijakan ini setidaknya berlaku sampai 18 Desember 2022
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ucapnya.
Selain sistem tilang yang diubah, Kapolri juga menyebut akan meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya soal pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
“Hal-hal yang kira-kira bisa memunculkan stigma negatif terhadap kinerja anggota di lapangan karena ada potensi penyimpangan kita hilangkan, dan kita manfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” kata Listyo.
Baca juga: Tahukan Kamu Apa Itu Tilang yang dilakukan Pihak kepolisian? Inilah Penjelasan Lengkapnya
Pelanggaran yang Ditangkap ETLE
Dilansir dari otomotifnet.gridoto.com, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Yang mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.
“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.
Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.
Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik, Apa Bedanya dengan Tilang Manual?
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
(*/kompas.com/motorplus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220110_tilang-yang-dilakukan-ditlantas-polda-babel.jpg)