VIRAL Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Pakai Handsfree Saat Sidang, Kok Selalu Beri Keterangan Beda
Jaksa mencurigai jika Susi seperti sedang mengikuti instruksi lantarannya cara dia memberikan keterangan yang berjeda bahkan sering berubah-ubah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
"itu maksud sya. coba cek telinganya siapa tau ada monitor . soalnya gerak gerik matanya beda," kata Mr Rojer Hasibuannah. .
"lohhh.... mau jawab aja masih ada jeda. Kaya nunggu intruksi dr org lain," tandas TatasasaIya .
Diketahui majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan.
Sebab, Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan hingga pukul 15.00 WIB.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Bharada Eliezer Usai Dengar Kesaksian Susi di Pengadilan: Mohon Izin yang Mulia Banyak Bohongnya
Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Bangkapos.co/Vigestha Repit)