Berita Pangkalpinang
SPSI Bangka Belitung Desak Kenaikan UMP Babel 2023 Sebesar 10 Persen, Inilah Alasannya
Dirinya menjelaskan kenaikan 10 persen itu mengacu pada estimasi inflasi tahun depan ditambah dengan adanya potensi resesi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar 10 persen.
Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman menuturkan kenaikan upah itu berdasarkan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung yang kian melonjak.
Dirinya menjelaskan kenaikan 10 persen itu mengacu pada estimasi inflasi tahun depan ditambah dengan adanya potensi resesi ekonomi yang mengakibatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi akan menurun.
Apalagi, ia juga mengatakan pasca kenaikan harga BBM daya beli buruh cukup terpukul. Harga-harga pangan dan ongkos transportasi pun naik, sementara upah tidak.
"Yang lucunya itu, semua naik tapi gaji orang tidak naik.Maka dimana letak keadilan sosialnya," ucap Darusman Kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022) siang.
Akibatnya, kenaikan harga BBM tersebut menurunkan daya beli masyarakat yang kian merosot.
"Dampak kenaikan harga BBM itu mengakibatkan inflasi melambung, harga-harga barang naik, ini menyulitkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil," kata Darusman.
Menurutnya tuntutan kenaikan 10 persen itu sendiri sangat wajar dan tidak berlebihan.
Namun pertanyaannya apakah pemerintah mau mendengar hal itu.
"Kita yakin pemerintah akan menaikan UMP namun kenaikannya tidak akan jauh berbeda dengan tahun kemarin. Dua tahun ini kita tidak mengalami penyesuaiannya yang sehakikatnya karena PP 36 2021 tadi sehingga daya beli menjadi lemah," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menuntut pemerintah tak menggunakan PP 36/2021 tentang pengupahan untuk menetapkan kenaikan UMP
Pasalnya dalam PP tersebut, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.
Sehingga, kenaikan UMP tidak akan pernah naik di atas 2 persen jika tetap mengacu rumusan PP 36 tahun 2021 itu.
Oleh karena itu pihaknya mendesak pemerintah membatalkan UU Omnibuslaw itu dan tetap menggunakan PP 78 tahun 2016 lalu.
"Kenaikan UMP selagi masih berpedoman dengan PP 36 2021 itu tidak akan ada di atas 2 persen, berbeda halnya dengan PP 78, " jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-spsi-babel-darusman-2342020.jpg)