Berita Pangkalpinang

 SPSI Bangka Belitung Desak Kenaikan UMP Babel 2023 Sebesar 10 Persen, Inilah Alasannya

Dirinya menjelaskan kenaikan 10 persen itu mengacu pada estimasi inflasi tahun depan ditambah dengan adanya potensi resesi

Editor: Iwan Satriawan
Ist/Dok Pribadi Darusman
Ketua SPSI Babel, Darusman 

Menurutnya, sebelumnya ada UU Omnibuslaw, pemerintah masih mengacu PP 78 tahun 2016 yang mana penghitungan UMP juga mengakumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga nilai kenaikan UMP bisa di atas 8 persen.

"Fakta di lapangan kita menolak pemerintah memberlakukan Omnibuslaw khusus klaster ketenagakerjaan. mahkamah konstitusi telah menetapkan bahwa Omnibuslaw dinyatakan inkonstitusional bersyarat," jelasnya

Sehingga, lanjut dia Omnibuslaw belum layak diberlakukan, karena secara yuridis formal juga masih bermasalah

"Tapi pemerintah dengan kekuasaannya yang dimiliki seolah aturan itu tidak bisa diganggu gugat dan masih berlaku hingga saat ini. Sehingga kita yakini PP 36 2021 itu tidak akan menyelesaikan masalah khususnya Upah Minimum Kerja," ucapnya.

Tertibkan Struktur dan Skala Upah

Darusman juga menegaskan agar pemerintah dapat membuat regulasi yang jelas tentang struktur dan skala upah.

Pasalnya, regulasi yang telah ada tidak diatur secara jelas nominal skala upah sehingga pelaku usaha sulit menerapkan.

Akibatnya, para pelaku usaha diyakini belum transparan pemberian truktur dan skala upah terhadap karyawan karena mereka masih berpedoman pada UMP saja.

"Para pengusaha pun ya akan berpedoman pada PP tersebut karena ada intruksi dari pemerintah . Beda halnya dengan saat ini regulasinya saja tidak pro terhadap buruh bagaimana pemberi upah mau menaikkan gaji buruh karena regulasinya tidak pro rakyat," kritiknya.

Dikatakannya, pelaku usaha mesti sadar memperhatikan skala upah yang pantas terhadap karyawan, sebab karyawan telah berdedikasi penuh.

"Pemerintah harus turun tangan untuk melihat ke lapangan karena masih banyak perusahaan yang melanggar," tuturnya.

Pihaknya pun memastikan akan terus mendorong pemerintah serta mengawal kebijakan agar para buruh dapat mendapatkan kesejahteraan yang layak.

"Aksi-aksi turun ke jalan hingga memanggil perwakilan pemerintah pun akan kita lakukan demi buruh sejahtera," jelasnya.(bangkapos/Rifqi Dani)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved