Penipu Catut Nama Bupati Beltim Minta Transfer Uang, Begini Cara Mudah Melaporkan Sang Penipu

Baru-baru ini, nama Bupati Belitung Timur Burhanudin dicatut oleh orang tidak dikenal untuk meminta sejumlah transferan uang

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Shutterstock
Ilustrasi penipuan online 

BANGKAPOS.COM- Kasus penipuan dengan modus meminta uang mengatasnamakan pejabat hingga saat ini masih terjadi.

Para penipu ini dalam beraksi, bahkan sampai berani mengatasnamakan kepala daerah.

Korbannya biasanya para pengusaha.

Baru-baru ini, nama Bupati Belitung Timur,  Burhanudin dicatut oleh orang tidak dikenal untuk meminta sejumlah transferan uang.

Bahkan penipuan ini menyasar kepada para pemilik perusahaan yang ada di Belitung Timur. 

"Orang tidak bertanggungjawab itu menghubungi perusahaan-perusahaan di Beltim untuk meminta uang. Dia memakai nomor beda dari yang saya pakai," ungkap Burhanudin kepada Posbelitung.co, Jumat (4/11/2022).

Menurut Burhanudin, oknum penipu itu memanfaatkan nama dan jabatannya untuk mendapatkan uang.

Tidak hanya itu, bahkan nama ajudannya juga dibawa-supaya untuk meyakinkan calon korbannya. 

Penipuan modus ini, diakuinya, sudah berulang kali terjadi.

Tidak hanya pada bupati tapi biasanya juga kepada wartawan yang dimanfaatkan oleh penipu untuk meminta uang.

"Saya sendiri sudah beberapa kali seperti ini. Kami minta kepada rekan, kawan, kolega, dan masyarakat agar hati-hati terhadap penipuan modus pencatutan nama ini," pesan Burhanudin.

Dia mengimbau, agar masyarakat waspada dan selalu mengkroscek kebenaran pesan atau telepon yang masuk mengatasnamakan pejabat tertentu, apalagi jika sudah meminta sejumlah uang.

"Kami belum melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Namun, jika ke depannya berulang dan sudah melewati batas akan kami laporkan," tegas Burhanudin. 

Cara Mudah Laporkan Penipuan

Sekarang terdapat cara mudah untuk melapor jika Anda menjadi korban penipuan online.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online bisa mengisi laporan ke platform yang disediakan otoritas terkait.

Cara lapor penipuan online pun kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.

Dilansir dari kompas.tv, kasus penipuan online dapat Anda laporkan melalui platform Cek Rekening dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Data yang terkumpul dalam dua platform tersebut pun dapat digunakan untuk mencegah penipuan online.

Anda bisa mengecek rekening terduga pelaku terlebih dulu sebelum melakukan transaksi.

Sebelum melaporkan, Anda tentu perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu yang nantinya bisa dilampirkan.

Cara lapor penipuan online lewat Lapor.go.id

Anda dapat memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online di platform Lapor.go.id:

-Buka laman https://www.lapor.go.id

-Pilih kategori “pengaduan”

-Masukkan judul pelaporan

-Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.

-Masukkan tanggal kejadian

-Pilih lokasi kejadian

-Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan

-Masukkan kategori tindak pidana

-Unggah lampiran, ukuran maksimalnya 2 MB

-Masukkan kategori pengadu

-Klik “Lapor!”

-Masukkan identitas diri

-Baca syarat dan ketentuan layanan

-Tunggu notifikasi laporan selesai

Cara lapor penipuan online lewat Cek Rekening

Anda bisa melaporkan pelaku penipuan online ke platform Cek Rekening jika mengetahui nomor rekeningnya.

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online lewat platform Cek Rekening.

-Buka laman https://cekrekening.id

-Pilih menu “laporkan sekarang” di laman utama Cek Rekening

-Isi data rekening

-Masukkan biodata terlapor

-Masukkan data pelapor

-Tuliskan kronologi kejadian

-Unggah bukti-bukti yang Anda miliki

-Klik centang di kolom verifikasi

-Klik “submit”

-Tunggu notifikasi laporan

(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro) 
 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved