Berita Kriminalitas
Enam Bulan Pacaran, Supan Tega Habisi Nyawa Sang Kekasih di Kebun, Korban Tak Ingin Diajak Menikah
Tersangka Supan (33) memperagakan berbagai adegan saat dirinya membunuh sang kekasih Supiya (42) alias Evi.
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kenakan pakaian tahanan berwarna orange berpaduan dengan kopiah hitam, tersangka Supan (33) memperagakan berbagai adegan saat dirinya membunuh sang kekasih Supiya (42) alias Evi.
Tersangka Supan melakukan adegan rekontruksi secara langsung di salah satu kebun Parit 9, di mana tersangka menghabisi nyawa korban hingga dibakar tidak utuh lagi.
Dari hasil pantaun dilokasi rekontruksi tersangka terlihat kooperatif, memperagakan satu demi satu cara tersangka membunuh korban.
Baca juga: Gegara Kunci Motor Remaja Putri Nyaris Tewas Terhimpit Timbunan Batu di Pantai Matras, Sungailiat
Baca juga: Tim Kalong Polres Ciduk Satu Honorer Dinas PUPR Pangkalpinang, Diamankan Saat Ikut Paman Antar Sabu
Tersangka Supan saat diwawancarai Bangkapos.com, menyebutkan dirinya kesal lantaran korban sering meminta uang kepadanya.
"Kami berhubungan kurang lebih enam bulan lalu, korban ini sering meminta sejumlah uang kepada saya dengan menjanjikan mau diajak menikah," sebut Supan ketika ditemui usai rekontruksi, Selasa (15/11/2022).
"Akan tetapi korban ini saya ajak menikah kemarin tidak mau dan selalu berbohong, jadi saya sudah terlalu kesal dan emosi dengan korban langsung saya bunuh di kebun ini," ungkapnya.
Korban sebelum dibunuh sempat menghampiri tersangka di kebun Parit 9, kembali meminta sejumlah uang kepada tersangka dengan alasan untuk membeli bedak.
Namun tersangka terbawa emosi dan kesal lantaran korban meminta uang terus, sehingga tersangka menghabisi nyawa korban hingga dibakar.
"Dia (Supiya) yang datang menghampiri saya, dengan alasan meminta uang lagi dengan alasan untuk membeli bedak. Karena saya sering dibohongi korban, saya cekik dia dengan tali lalu saya bakar," ucap Supan sembari menundukkan kepala.
Baca juga: Berikan Kenyamanan untuk Tamu, Nyamuk Jadi Perhatian Pihak Perhotelan di Bangka Belitung
Baca juga: Tujuh Terdakwa Korupsi BPRS Babel Cabang Toboali Jalani Sidang Perdana, Dakwaan Dibacakan Serentak
Dirinya mengaku kesal dan emosi serta menyesal, telah menghabisi nyawa korban dan memohon maaf atas kejadian ini.
"Nyesal bang, akan tetapi tidak tahu apa lah kalau sudah terjadi. Biar saya mempertanggung jawabkan perbuatan saya ini," ungkap Supan.
Sedangkan tersangka menghabisi nyawa korban pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 13.00-16.00 WIB, di Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali Bangka Selatan.
Korban merupakan warga Desa Serdang, sehari-hari tinggal di Toboali dan bekerja di salah satu kedai, tersangka sendiri berasal dari Desa Pergam yang bekerja di Toboali.
Untuk tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Selatan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penajara.
Dalam rekontruksi pembunuhan ini, tersangka memperagakan 46 adegan ketika membunuh korban.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
