Berita Kriminalitas
Tujuh Terdakwa Korupsi BPRS Babel Cabang Toboali Jalani Sidang Perdana, Dakwaan Dibacakan Serentak
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Mulyadi memberi kesempatan kepada penuntut umum dan PH terdakwa untuk merumuskan metode pembacaan surat dakwaan.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tujuh terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, menjalani sidang perdana, Selasa (15/11/2022).
Mereka adalah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal), Afdal (Swasta), Basti (Account Officer), Bambang Ermanto (Account Officer), Yusman (Account Officer), Abdul Rohim (Account Officer) dan Yogi Aru Sastrawan (Account Officer).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Dewi dan Warsono. Sidang juga dihadiri sejumlah penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum Kejari Bangka Selatan.
Di awal sidang, Mulyadi memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan PH terdakwa untuk merumuskan metode pembacaan surat dakwaan, mengingat jumlah terdakwa perkara tersebut cukup banyak.
"Inikan splitan terdakwanya ada tujuh, jadi saya tanya dulu kepada masing-masing pihak, apakah mau dibacakan serentak apa satu-satu?" tanya Mulyadi.
Pihak penuntut umum melalui Zulkarnain, meminta supaya surat dakwaan dibacakan serentak demi efisiensi jalannya sidang.
"Untuk efisiensi jalannya sidang, maka kami penuntut umum meminta agar surat dakwaan dibacakan serentak," kata Zulkarnain.
Sementara pihak kuasa hukum terdakwa mulanya meminta agar surat dakwaan dibacakan satu per satu, sebelum akhirnya sepakat dibacakan secara serentak.
"Kalau kami dari tim kuasa hukum, kalau diperkenankan dibacakan satu-satu yang mulia," kata Bahtiar, satu dari sejumlah penasihat hukum.
Sebelumnya, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, pada Rabu (12/10/ 2022) lalu, menahan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan P21, yang merupakan kode naskah untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan resmi menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, serta kemudian melakukan penahanan.
Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan saat ini tujuh tersangka telah ditahan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.
"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Rabu (12/10/2022) malam.
Maladi menegaskan, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas perkara tertanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif.
