Bangka Pos Hari Ini

Briptu Juntak Bujuk Istri Tersangka Narkoba, Korban Diiming-iming Hukuman Suami Diringankan

Ancaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ancaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri, ternyata tidak menakutkan bagi sejumlah oknum anggota Polri.

Buktinya, masih saja ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan memalukan.

Diantaranya, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan
oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra Indrajaya dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022 lalu.

Oknum polisi itu dilaporkan oleh AR alias J karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap AR sedang berlangsung.

Saat ini AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika
Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal
Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan
tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP
atau pasal 378 KUHP.

Budi sapaan Budiyono mengungkapkan, Juntak diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.

“Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor pin ATM,” ujar Budi kepada Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.

Budi menceritakan, kronologi kejadian bemula pada sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.

Kliennya AR warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu Briptu IA alias Juntak selaku terlapor.

“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan
oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” bebernya.

Kata Budi, oknum penyidik itu telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN ATM milik pelapor.

Selanjutnya, menurut Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial
DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA milik pelapor.

“Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya
dilakukan di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun,” ungkap Budiyono.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved