Cukup Masukkan NIK Bisa Bawa Pulang STB Gratis, Ini Penjelasan dan Link-nya untuk Pengajuan

Anda bisa bisa mengajukan diri ke Kominfo supaya dapat Set Top Box gratis. Adapun STB ini akan membantumu terhubung ke TV Digital tanpa perlu ...

Kompub ASO/Wienda Parwitasari
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Untuk memperoleh STB gratis dari pemerintah ini sebenarnya cukup mudah.

Anda bisa bisa mengajukan diri ke Kominfo supaya dapat Set Top Box gratis.

Adapun STB ini akan membantumu terhubung ke TV Digital tanpa perlu membeli televisi baru.

Namun, STB gratis ini tidak diberikan cuma-cuma kepada seluruh masyarakat.

Baca juga: INGAT! Pemprov Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari, Catat Ini Lokasinya

Baca juga: Ghanim Al-Muftah, Sosok Penyandang Disabilitas yang Bacakan Ayat Alquran di Opening Piala Dunia 2022

Baca juga: Pria Tiongkok Syok Lihat Perut Sang Istri saat Malam Pertama, Langsung Minta Cerai & Uangnya Kembali

Untuk mendapatkan STB gratis ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memperoleh STB gratis tersebut.

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari pemerintah, bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Begini caranya:

1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Masukkan NIK KTP

3. Masukkan kode Captcha

4. Klik Pencarian

5. Muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.

Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159.

Baca juga: Gempa Cianjur Sebabkan Kerusakan Parah, 46 Orang Meninggal Dunia dan 700 Korban Luka Patah Tulang

Baca juga: Kawasan Laut China Selatan Menegang, Beijing Rebut Paksa Puing Roket dari Filipina

Baca juga: Terkadang Lupa Cara Berkawan Sindiran Halus Ketua DPRD Bangka Belitung Soal Bank Daerah

Kamu juga bisa mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.

Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208.

Lantas, apa saja syarat menjadi penerima STB?

Siapa saja yang berhak mendapatkan STB gratis dari pemerintah?

Berikut ini syarat jadi penerima STB gratis:

1. Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdaftar data desil-1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

2. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, STB gratis diberikan bagi RTM yang sudah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

3. Penerima bantuan berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Sasaran bantuan STB gratis ini adalah golongan kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

RTM yang mendapatkan STB ialah yang telah mendaftar di dalam desil-1 dalam data percepatan penasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Baca juga: Bacaan Doa Menenangkan Hati, Baca saat Dirundung Sedih dan Rasa Galau agar Selalu Dilindungi Allah

Baca juga: Doa Agar Terlihat Cantik, Aura Wajah Terpancar dan Doa Buat Si Dia yang Tidak Peka jadi Jodoh Idaman

Baca juga: Doa Agar Rezeki Lancar, Berlimpah Ruah dan Penuh Berkah, Ayatnya Pendek Baca Setiap Hari

Baca juga: Doa Al Fatihah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Serta Keutamaan dan Keistimewaan untuk Tolak Bala

Jika kamu termasuk dari penerima Set Top Box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, diharuskan segera lapor ke posko STB Kominfo.

Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Kominfo telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Adapun posko respon cepat penanganan bantuan STB di wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta di The Akmani Hotel, Depok di Hotel Bumi Wiyata, kota/kabupaten Bekasi Hotel Amaroossa Grande.

Kemudian Tangerang kota/kabupaten Hotel Novotel, Tangerang Selatan di Grand Zuri BSD City, kota/kabupaten Bogor di Hotel Salak The Heritage.

Selain lapor ke posko, Anda juga bisa melakukan pengajuan bantuan STB gratis ke Kominfo.

Mekanisme pengajuan penerima Set Top Box gratis sebagai berikut:

1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

3. Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved