UMP Babel 2023 Naik 7.15 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 3.498.479, Apindo Babel Tunggu Arahan DPN
DPP Apindo Babel menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional ( DPN )Apindo yang telah menunjuk Prof Denny Indrayana....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
UMP Babel 2023 Naik 7.15 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 3.498.479, Apindo Babel Tunggu Arahan DPN
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 telah ditetapkan Rp3.498.479
Kurang dari Rp2.000, UMP Babel 2023 menyentuh angka Rp3,5 juta per bulan.
Artinya UMP Babel 2023 naik dari Rp3.264.884 pada tahun 2022 atau ada kenaikan 7,15 persen dari tahun 2022.
Adapun penetapan UMP Babel 2023 itu, disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin, Jumat (25/11/2022) lalu.
Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.
Baca juga: Warga Sempan ini Tewas Dikeroyok Buaya Kolong, Buaya Betina Penerkam Korban Keluarkan Potongan ini
Baca juga: Livy Renata Geram Soal Pertanyaan di Podcast Aktor ini: Mau Sampai Kapan Kita Toleransi Itu?
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Rasulullah untuk Memohon Keberkahan Rezeki Hingga Ilmu dan Amal yang Diterima
Terkait kenaikan UMP Babel, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, pun memberikan tanggapannya .
"DPP Apindo Babel menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional ( DPN )Apindo yang telah menunjuk Prof Denny Indrayana, untuk permasalahan dualisme atas dasar penetapan UMP 2023, dengan dilakukannya uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Permenaker 18 tahun 2022," kata Nuradi kepada Bangkapos.com, Senin (28/11/2022).
Nuradi, menegaskan bagaimanapun seharusnya UMP 2023 ditetapkan sesuai dengan PP 36 tahun 2021 bukan menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
"Untuk itu kami menunggu sampai dengan adanya keputusan dari uji materiil tersebut sikap Apindo jelas terus mendorong dan mengingatkan bahwa penetapan UMP 2023 harus berdasar pada aturan yang ada yaitu PP 36 tahun 2021," jelasnya.
Dikatakan Nuradi, kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Apakah masih relevan dan masih berlaku atau justru sebaliknya Permenaker 18 yang menjadi rujukan dan dasar perhitungan UMP 2023 atau nanti berubah lagi setiap saat sesuai selera dan kepentingan-kepentingan sesaat?. Kepastian dan kepatuhan akan aturan dan hukum menjadi sangat penting jika kita tetap menginginkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim investasi berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
SPSI Minta Pemprov Babel Lakukan Pengawasan UMP 2023
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Bangka Belitung (Babel), Darusman meminta agar pemerintah provinsi yakni Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam penerapan UMP 2023 ini.
"Pemerintah sudah belum melakukan pengawasan secara ketat agar produk pemerintah yang ditandatangan gubernur itu ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak. Jadi diawasi berapa pun UMP besarnya," kata Darusman, Minggu (27/11/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Baca juga: Mongol Stres Blak-blakan Ungkap Kisah Tragisnya di Masa Lalu, Akui Ibunya Meninggal Saat Dipasung
Baca juga: Kisah Pilu Anak yang Ditelantarkan dari Lahir Lalu Diadopsi Orang Kaya, si Ibu Kini Sujud Minta Maaf
Baca juga: Stasiun Televisi Korea Utara Boikot Tidak Tayangkan Piala Dunia 2022 Jika 3 Negara Ini Bertanding
Menurutnya, bila tidak dilakukan pengawasan dalam penerapan UMP 2023, khawatir tidak seluruh pekerja menerima upah sebesar yang ditetapkan tersebut.
"Jadi bukan UMP saja, tapi bagaimana pemerintah mampu menyakinkan pengusaha, agar pengusaha betul-betul dengan keluarnya SK itu, perintah yang dilaksanakan, diedukasi," ingatnya.
Bahkan tidak hanya pemprov, Darusman mendorong pemerintah kabupaten mesti ikut adil dalam mendorong perusahaan yang beroperasi di areanya menerapkan UMP.
"Kepala daerah harus mendukung, tidak hanya gubernur. Bupati-bupati itu harus paham, tidak pernah ada statment mereka, narasi itu perlu," kata Darusman.
Soal besaran UMP 2023, SPSI Bangka Belitung menyetujui karena sudah ditetapkan dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Harapan kami sebetulnya di atas itu, di atas 7,15 persen naiknya, tapi pemerintah sudah memutuskan, kita mau ngomong apa," ungkapnya.
Kendati begitu, dia mengingatkan pemerintah harus bisa mendorong perusahaan dalam menerapkan struktur dan skala upah (SUSU).
"Kalau berbicara sejahtera, UMP tidak akan menyejahterakan, UMP itu perlindungan agar upah tidak jatuh di bawah itu kepada mereka yang bekerja sebelum satu tahun. Skala upah yang penting itu karena meningkatkan produktivitas, senioritas seseorang dihargai," jelas Darusman.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Nonton Piala Dunia 2022 di HP, Laptop, atau Televisi
Baca juga: Siapa Gabriel Prince, Pria yang Dikabarkan Dekat dengan Anak Susana Rahardjo, Livy Renata
Baca juga: Doa Mohon Ampunan untuk Diri Sendiri, Orangtua dan Kaum Muslimin, Lengkap Arab dan Artinya
Baca juga: Bisa Dibaca Menjelang Tidur, ini 2 Doa Dahsyat Agar Terhindar dari Mimpi Buruk
Baca juga: Doa Mohon Selamat di Dunia dan Akhirat serta Terhindar dari Bahaya, Lengkap Arab dan Artinya
DPRD Babel Dukung Kenaikan UMP 2023
Sementara, Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi, mendukung terkait kenaikan UMP 2023.
"Kami dari DPRD memberikan saran dan menekankan pemerintah naikan UMP. Seberapa besar kenaikan UMP, itu tentu telah melalui pembahasan, Tetapi kami minta dinaikan," kata Herman.
Menurutnya rasa empati harus ditunjukkan, dengan kondisi ekonomi saat ini, dengan tinggi harga barang pokok dan inflasi yang terjadi.
"Tentu kita sangat empati dengan kondisi pada hari ini. Dengan keadaan inflasi yang begitu kurang baik, ini memberatkan masyarakat," ungkapnya.
Lebih jauh, Herman menjelaskan imbas dari inflasi, dan kenaikan BBM tentu dirasakan masyarakat, sehingga penghasilan masyarakat dari UMP harus bertambah.
"Tetapi kita tetap berterima kasih kepada para pengusaha, yang memiliki pabrik, dan perusahan swasta telah berinvestasi dan memberi kontribusi. Membuka lapangan pekerjaan di Babel. Di tengah keterbatasan pemerintah, ini sangat membantu," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini, juga mengajak para pengusaha yang berusaha di Bangka Belitung untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam upaya memajukan dunia usaha di Bangka Belitung.
"Mari kita bergerak di bidang apapun itu. Mari kita bangun Babel dari segala sektor sehingga Babel dapat menajdi provinsi maju dan sejajar dengan provinsi lain di Indonesia," harapnya.
Sudah Wajar
Dosen Fakultas Ekonomi UBB, Nizwan Zukhri, mengatakan sudah sewajarnya terjadi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dengan melihat kenaikan bahan bakar minyak dan sejumlah barang kebutuhan lainnya.
"Tingkat upah minimum provinsi 2023 adalah wajar untuk dilakukan kenaikan atau penyesuaian. Namun untuk besaran persentasenya harus melalui perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nizwan.
Nizwan mengatakan, dalam menetapkan tingkat upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan data-data, berkaitan dengan tingkat kelayakan hidup minimum, yang biasanya harus melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data tersebut.
"Di samping itu juga harus memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi, dan tentunya tingkat inflasi. Tingginya inflasi yang disebabkan naiknya harga beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
"Termasuk, disebabkan adanya kenaikan harga bahan bakar yang selama ini di subsidi menyebabkan tingkat daya beli masyarakat mengalami penurunan. Sehingga beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan semakin bertambah berat," lanjutnya.
Dikatakannya, Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 juga menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat bertambah sulit.
"Ini juga harus diingat bahwa Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor usaha atau industri mengalami kesulitan," kata Niswan. (*/Bangkapos.com/Riki Pratama)