Bangka Memilih

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bangka Rancang Ada 4 Dapil dan 35 Kursi DPRD

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi mengusulkan jumlah dapil untuk Kabupaten Bangka sebanyak 7 dapil.

Penulis: edwardi | Editor: Novita
Bangkapos.com/Edwardi
KPU Kabupaten Bangka menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dalam Pemilu 2024 di Hotel Manunggal Sungailiat, Minggu (11/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dalam Pemilu 2024 di Hotel Manunggal Sungailiat, Minggu (11/12/2022).

Kegiatan ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan bersama para anggota KPU Kabupaten Bangka lainnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri, perwakilan parpol, perwakilan ormas, perwakilan organisasi pemuda dan media massa.

Ketua KPU Kabupaten Bangka M Hasan mengatakan, kegiatan uji publik yang sama juga sudah dilaksanakan pada Sabtu (10/12/2022) kemarin, yang dihadiri unsur Forkopimda Bangka, perwakilan akademi perguruan tinggi, Bawaslu Kabupaten Bangka dan lainnya.

"Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan rancangan daerah pemilihan (dapil) sebanyak 4 dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka sebanyak 35 kursi," kata Hasan.

Untuk Kabupaten Bangka, dalam Pemilu 2024 nanti, dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka sama seperti Pemilu 2019 lalu, karena jumlah penduduk Kabupaten Bangka sekitar 324.234 jiwa. Sehingga jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka tetap 35 kursi.

"Berdasarkan aturan, untuk daerah yang jumlah penduduk antara 300.000 hingga 400.000, maka untuk jumlah kursi DPRD hanya 35 kursi, jadi jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka dalam Pemilu 2024 nanti tetap sama," jelas Hasan.

Demikian juga untuk daerah pemilihan (dapil) juga tetap sama, yakni 4 dapil, sama seperti pada Pemilu 2019 yang lalu.

Dapil 1 Kecamatan Sungailiat sebanyak 10 kursi DPRD, Dapil 2 Kecamatan Merawang dan Mendo Barat ada 9 kursi DPRD, Dapil 3 Kecamatan Pemali, Bakam dan Puding Besar mendapatkan 8 kursi DPRD dan Dapil 4 Kecamatan Belinyu dan Riau Silip mendapatkan 8 kursi DPRD.

"Namun KPU Kabupaten Bangka tetap menerima usulan dari perwakilan parpol, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh pemuda dan media massa, yang mengusulkan masukan untuk rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka ini," kata Hasan.

Pada kegiatan ini, Aanggota KPU Kabupaten Bangka Divisi Teknis, Imam Supiar menjelaskan secara luas apa saja yang menjadi prinsip dan pertimbangan dalam menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi mengusulkan jumlah dapil untuk Kabupaten Bangka sebanyak 7 dapil.

"Alasannya, dalam kenyataannya, ada anggota DPRD yang berasal dari kecamatan tertentu hanya memperjuangkan kecamatan tempat tinggalnya saja. Sedangkan kecamatan lain yang diwakili dapilnya, banyak yang tidak diperhatikan," kata Ffirmansyah

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri menjelaskan, dalam rancangan pembentukan dapil ini ada 2 cara, yakni sistem distrik dan sistem proposional.

"Namun yang dilakukan KPU saat ini menggunakan sistem proposional, sedangkan yang diusulkan Pak Firmansyah Levi itu menggunakan sistem distrik, jadi setiap kecamatan itu ada perwakilan kursi di DPRD," jelas Davitri.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved