Berita Kriminalitas
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Polisi Temukan Paket Sabu Ukuran Besar di Saku Baju Tian
Tian ditangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Gabek, Kota Pangkalpinang, pertengahan Agustus 2022 lalu.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mendekam di balik tembok penjara, tak membuat terdakwa Agustian Jaya alias Tian kapok.
Ia kembali berurusan dengan polisi atas keterlibatan narkoba.
Pada Selasa (13/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Noviansyah, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel yang menangkap Tian.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Tian tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
Tian ditangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Gabek, Kota Pangkalpinang, pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti, ditemukan barang bukti 1 paket besar sabu, 2 paket sabu ukuran kecil, 1 paket ukuran sedang, plastik strip, bong, dan timbangan digital," kata Noviansyah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/12/2022).
Menurut Noviansyah, barang bukti satu paket sabu berukuran besar tersebut ditemukan di dalam kantong baju lemari Tian.
Sedangkan timbangan digital ditemukan di dalam ruang garasi rumah terdakwa.
"Dan satu set alat hisap bong di kamar mandi luar di depan rumah terdakwa, berikut 1 unit handpone merek Infinix model X6816 warna biru dari tangan terdakwa," tambahnya. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
