Berita Pangkalpinang

Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun

Gugatan Dokter Ratna Setia Asih ini bermula dari kasus meninggalnya Aldo Ramdani (10), seorang anak yang meninggal dunia karena dugaan malpraktik.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dokumentasi MKRI
SIDANG KEDUA - Dokter Ratna Setia Asih (kanan) didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandy saat mengikuti sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - dr Ratna Setia Asih Sp.A,MM.Kes, seorang dokter spesialis anak di Bangka Belitung (Babel) menggugat UU nomor 17 Tahun 2023 tentnag kesehaatan ke Mahkamah Konsititusi.

Gugatan atau permohonan uji materil yang diajukan dr Ratna ini sudah berjalan hingga sidang kedua di Gedung MK RI, Jakarta.

Kini dia menunggu sidang ketiga yang dikabarkan bakal diisi pembacaan putusan dari majelis hakim MK.

Bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF, Ratna mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari majelis” dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Gugatan Dokter Ratna Setia Asih ini bermula dari kasus meninggalnya Aldo Ramdani (10), seorang anak yang meninggal dunia karena dugaan malpraktik.

Aldo meninggal di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun 2024 lalu.

Karena kasus ini, Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan Dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak.

Dari rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap Dokter Ratna.

Karena rekomendasi yang berujung pada penetapan tersangka itulah, dr Ratna mengajukan permohonan uji materil terhadap UU nomor 17 tahun 20253 tentang kesehatan.

Adapun kematian Aldo dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa TErak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024.

Dalam penanganan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.

“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna sedikit menyinggung kasus hukum yang dihadapinya di Polda Babel.

Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved