Berita Kriminalitas
Bento Residivis Kasus Narkoba Diganjar 7 Tahun Penjara, Sempat Kabur Lewat Jendela saat Ditangkap
Sebelumnya, Bento dituntut 9 tahun dan 4 bulan pidana penjara serta denda Rp3.519.120.000 subsidair 1 tahun pidana penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bento, seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis 7 tahun pidana penjara.
Residivis kasus narkoba tersebut juga dibebankan membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Amar putusan Bento dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/12/2022). Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel Rizaldi.
Bento dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis sabu sabu yang beratnya mencapai 28, 54 gram.
"Menyatakan terdakwa Bento bin Kodri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bento dengan pidana penjara selama 7 tuhan, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan," kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.
Sebelumnya, Bento dituntut 9 tahun dan 4 bulan pidana penjara serta denda Rp3.519.120.000 subsidair 1 tahun pidana penjara.
"Pada sidang sebelumnya, terdakwa Bento dituntut 9 tahun 4 bulan," kata Rizaldi.
Bento dingkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel 15 Juli 2022 lalu di sebuah rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Saat ditangkap, Bento berusaha melarikan diri dari jendela rumah. Bento juga berupaya membuang barang bukti saat penggerebekan berlangsung.
Namun, polisi berhasil menangkap dan menemukan barang bukti narkoba milik Bento. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
