Berita Kriminalitas
APH di Babel Didesak Selesaikan Pasir Timah Ilegal, Polisi Jangan Takut, Usut Tuntas Mafia Tambang
Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung belum diketahui.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah pada Rabu (14/12/2022) lalu belum diketahui.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pasir timah ilegal yang menangkap lima orang, diamankan di Jalan Desa Jeriji, Bangka Selatan.
Padahal saat itu polisi mengamankan sopir truk dan kuli angkut yang membawa membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari Perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Namun, sopir dan kuli angkut harus dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Secara tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, meminta pihak kepolisian untuk dapat menuntaskan persoalan hukum timah ilegal ini.
Menurutnya, sudah jelas berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan penuntasan mafia tambang.
"Kita tidak memikirkan masalah kejanggalan. Tetapi sesuai dengan instruksi presiden dan kapolri pokoknya buat dengan sejelas jelasnya usut tuntas. Itu saja, biar jelas, di Babel ini sudah luar biasa," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Senin (19/12/2022).
Ia meminta, aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung dapat menyelesaikan kasus hukum pasir timah ilegal ini.
Ia meyakini pemilik pasir timah dapat diketahui dengan mudah keberadaannya, apabila masih dalam wilayah Bangka Belitung.
"Kita minta ke polisi segera diusut tuntas di manapun dia berada. Selagi masih di Indonesia, saya yakin bisa. Kami berikan support ke pihak kepolisian, mereka mampu mencari siapa pemiliknya. Biar kasus ini jelas," tegasnya.
Politikus PPP ini, mendukung kinerja polisi di Bangka Belitung agar dapat bekerja dengan baik dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal.
"Kita dalam menegakkan hukum kita berikan support. Apalagi dengan mafia tambang ini, karena hukum sudah jelas dan dari presiden hingga kapolri minta persoalan mafia tambang ini diusut tuntas, tidak usah takut," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pasir timah yang diambil dari wilayah IUP PT Timah tanda izin, tentunya perbuatan kriminal yang telah melanggar hukum.
"Jelas kalau dilihat ini kriminal karena tanpa izin. Kecuali ada izin dengan PT Timah atau ia mitranya. Kalau tidak ada berarti ilegal," tegasnya.
Ia juga berpesan kepada pemda dan PT Timah agar dapat meningkatkan pengawasan, terutama untuk daerah yang memiliki izin usaha tambang.