Berita Kriminalitas
APH di Babel Didesak Selesaikan Pasir Timah Ilegal, Polisi Jangan Takut, Usut Tuntas Mafia Tambang
Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung belum diketahui.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Oleh karenanya, Aldy mengharapkan pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas agar pemilik IUP tidak terus menerus dirugikan atas hilangnya timah yang ada di IUP-nya.
Ia menjelaskan berkaitan aturan atau Undang-Udang apa yang dipakai untuk sanksi atau hukuman terhadap penambangan ilegal, pengangkutan pasir timah:
Untuk penambang ilegal Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yakni "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Untuk pengangkut pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yakni "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Bisa Dipidana 5 Tahun
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, ikut menyoroti soal kasus tersebut.
"Pertama, penambangan dilakukan dimana pun tanpa izin tentu melanggar hukum. Artinya setiap aktivitas tambang timah harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jadi pemilik IUP atau mitranya yang berhak melakukan penambangan di lokasi tersebut," ungkap Dwi, Senin (19/12/2022) kepada Bangkapos.com.
Dia mengatakan, apabila ada pihak di luar itu maka berpotensi dijerat dengan Pasal 158 UU minerba yang melarang setiap orang melakukan tanpa izin dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
"Kemudian terkait adanya kendaraan yang mengangkut timah dan diduga asal muasal timahnya tidak berasal dari pemegang IUP.
Dalam UU Minerba Pasal 161 diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 M," jelasnya.
Untuk itu menurutnya, dalam ketentuan ini maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan misalnya, yang menampung dan berpotensi dijerat dengan pasal 161 ini jika penyidik dapat menemukan minimal 2 alat bukti.
"Dalam kasus tersebut memang butuh penyelidikan dan penyidikan lebih dalam dan jika memang temuan tersebut asal muasal tidak jelas maka publik tentu berharap dapat terungkap siapa pemilik atau penampung timah tersebut," katanya.
Diberitakan, sebelumnya, sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah. Terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, asal pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
"Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda.
"Dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut. Selain barang bukti pasir timah ilegal, sebanyak lima orang juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung," terangnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici Nasya Nita/ Nurhayati)