Berita Kriminalitas
APH di Babel Didesak Selesaikan Pasir Timah Ilegal, Polisi Jangan Takut, Usut Tuntas Mafia Tambang
Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung belum diketahui.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
"Jadi pengawasan di perketat, ya tolong informasi mana mitra PT Timah ini, sudah mendapat izin belum. Kalau bisa segera informasikan ke pihak kepolisian sehingga aparat kepolisian tahu itu mitranya. Kalau tidak agak sulit mendeteksinya, mengawasi, berikan daftar lis perusahaan itu ke aparat hukum," ungkapnya.
Sopir dan Kuli Angkut Dilepas
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi, Bangkapos.com, hingga Senin (19/10/2022) siang, belum memberikan jawaban, berkaitan dengan kelanjutan pengungkapan pemilik pasir timah 6,9 ton.
Namun, sebelumnya ia menjelaskan, kelima orang yang sempat diamankan, sopir dan kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.
"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (17/12/2022).
Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.
"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.
Selain itu, Indra menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus bekerja dan sedang melakukan lidik ke Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami masih mendalami. Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik," ucapnya.
Kemudian untuk barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Bangka Belitung.
"Kalau untuk barang bukti masih kami amankan," tegasnya.
Indra juga memastikan, kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti lengkap nantinya.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti," ucapnya.

Sorotan Publik
Sekretaris LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Bangka Belitung, Aldy Putranto, memberikan pandangan tentang penanganan kasus pasir timah ilegal yang menjadi sorotan publik saat ini.