Berita Kriminalitas
APH di Babel Didesak Selesaikan Pasir Timah Ilegal, Polisi Jangan Takut, Usut Tuntas Mafia Tambang
Keberadaan pemilik 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Polda Bangka Belitung belum diketahui.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Diketahui sebelumnya, sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang diangkut sebuah truk, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Lima orang yang terdiri dari sopir truk dan kuli angkut di dalamnya ikut diamankan.
Aldy mengatakan, penambangan timah di IUP PT Timah tanpa izin termasuk dalam tindak pidana pencurian.
"Menambang timah di IUP milik PT Timah atau milik swasta tanpa izin adalah masuk ke dalam tindak pidana pencurian. Jadi yang membedakan tindak pidana pencurian dan illegal mining, terletak pada ada tidaknya IUP di lokasi yang dieksploitasi," kata Aldy kepada Bangkapos.com, Senin (19/12/2022).
"Kalau penambangan dilakukan di lahan yang memiliki IUP, jelas penambangan tersebut termasuk dalam pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," lanjutnya.
Sedangkan bagi orang yang menampung atau biasa disebut kolektor, menurutnya, termasuk orang yang melakukan pengangkutan serta menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, dapat dipidana.
Yakni dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sebagaimana dimaksud pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Aldy juga menjelaskan mengenai sopir truk yang membawa pasir timah illegal, apakah bisa dikenai sanksi hukum.
"Untuk menjawab hal tersebut, harus diketahui terlebih dahulu sejauh mana pengetahuan sopir truk tersebut terhadap timah yang dibawanya tersebut. Apakah timah hasil curian dari pemilik IUP dalam hal ini PT Timah Tbk, atau hasil dari pertambangan illegal," jelasnya.
Apabila sopir mengetahui timah tersebut berasal dari IUP PT Timah sedangkan dia tidak memiliki izin pengangkutan, maka sopir tersebut bisa dikenakan turut serta melakukan tindak pidana pencurian.
"Sebagaimana pasal 55 KUHP jo pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Namun, kalau ia mengetahui timah tersebut berasal dari pertambangan ilegal atau tanpa IUP, maka sopir tersebut dapat dikenakan pasal 161 Undang-Undang 3 Tahun 2020," terangnya.
Mengenai kemungkinan yang lain apakah sopir tersebut hanya menjalankan tugas atau melaksanakan usaha jasa pengangkutan, sopir itu harus dapat mengungkapkannya di hadapan penyidik.
"Siapa yang menyuruhnya atau aktor intelektualnya. Namun kalau sopir tidak dapat mengungkap dan membuktikan siapa orang yang menyuruhnya tersebut, mau tidak mau sopir harus dikenakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
"Kalau pun seperti kita baca pada pemberitaan, sopir dipulangkan polisi, bukan berarti sopir tersebut sudah lepas dari jeratan hukum. Namun, bisa jadi pihak kepolisian tidak menahan untuk sementara sampai ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan sopir dan aktor intelektualnya sebagai tersangka," tegas Aldy.