Rumah Purnatugas Jokowi Ternyata Dibangun di Atas Tanah Seharga 100 Miliar
Rumah Presiden Jokowi itu dibangun di atas tanah yang luasnya sekitar 9000 m2. Tanah itu kabarnya dibeli dari seorang pengusaha bus Rosalia Indah...
Istana klaim Jokowi sempat menolak
Terkait pengadaan rumah dari negara, Istana mengatakan Presiden Jokowi pernah menolaknya pada 2017 lalu.
Rumah itu sedianya dibangun sebelum periode pertama Presiden Jokowi berakhir pada 2019 lalu.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022).
Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.
Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
(*/ )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun-Medan.com