Rumah Purnatugas Jokowi Ternyata Dibangun di Atas Tanah Seharga 100 Miliar
Rumah Presiden Jokowi itu dibangun di atas tanah yang luasnya sekitar 9000 m2. Tanah itu kabarnya dibeli dari seorang pengusaha bus Rosalia Indah...
BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Adapun pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah membeli tanah untuk membangun rumah Presiden Jokowi ketika ia purna tugas.
Rumah Presiden Jokowi itu dibangun di atas tanah yang luasnya sekitar 9000 m2.
Baca juga: Inilah Karakter Penting di Alice in Borderland Season 2, Ada Arisu, Usagi, Hingga Si Misterius Mira
Baca juga: Viral Kisah Anjas yang Gagal Menikah Gegara Kurang Rp 700 Ribu, Mahar Langsung Dibelikan Nmax
Baca juga: Inilah Profil Tiga Polwan yang Kini Dipromosikan Menjadi Kapolres Lewat Mutasi Polri Terbaru
Tanah itu kabarnya dibeli dari seorang pengusaha bus Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.
Harga tanah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.
Angka terungkap dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Nilai BPHTB tanah Jokowi itu diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).
"Yang sudah pasti itu sudah dibayarkan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten. BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dari besaran BPHTB itu kemudian bisa diketahui jika harga tanah yang dibeli mencapai Rp 100 miliar lebih.
Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.
Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.
Baca juga: Reni Sebut Cuma Sosok Ini yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo: Merasa Lebih Diistimewakan
Baca juga: Video Bos Aniaya Anak Kandung Viral, Diduga Ingin Ajak Eks Istri Damai, Terus Telepon dan Kirim SMS
Baca juga: 12 Pohon Cemara di Jalan Tanjung Bunga Ditebang OTD, Pemkot Pangkalpinang Berang
Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.
Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.