Berita Kriminalitas
Terbukti Bersalah Dua Penadah Barang Toko Neneng Grosir Roni dan Abu Hayat Divonis 5 Bulan Penjara
Roni dan Abu Hayat, dua terdakwa kasus penadahan barang curian toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu, divonis 5 bulan penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Roni dan Abu Hayat, dua terdakwa kasus penadahan barang curian toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung divonis 5 bulan penjara.
Vonis keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Hirmawan Agung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (27/12/2022)
"Menyatakan kedua terdakwa Roni dan Abu Hayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Mengadili, menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Memerintahkan supaya kedua terdakwa tetap ditahan," kata Hirmawan memaparkan amar putusannya.
Baca juga: Tiba-tiba dari Mesin Keluarkan Asap, Mobil Dinas untuk Keluarga Kapolres Bangka Ludes Dilalap Api
Baca juga: Jelang Tahun Baru Harga Ayam Naik Hampir Dua Kali Lipat, Rumah Makan Keluhkan Keuntungan Menipis
Usai membacakan amar putusan, Hirmawan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menanggapi putusan tersebut.
"Saudara berdua punya hak, menerima, pikir pikir atau melakukan upaya hukum lain banding selama tujuh hari kedepan," kata Hirmawan seraya mempersilahkan kedu terdakwa
berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Usai berkonsultasi keduanya memutuskan pikir pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan penuntut umum, yang nuga memilih pikir pikir.
"Pikir pikir yang mulia," kata Eko penasehat hukum kedua terdakwa.
"Kami juga sama yang mulia, pikir pikir juga," kata penuntut umum Ade Yunita.
Baca juga: Puncak Cuaca Ekstrem, Bakamla Babel Terus Memonitor dan Imbau Berhati-hati saat Beraktivitas di Laut
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Tuntutan keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Rita Rizona di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (8/12/2022).
"Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Roni dan Abu Hayat masing masing dengan pidana 6 bulan," kata Rita Memaparkan amar tuntutannya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
