Berita Kriminalitas
Tim Audit Temukan Penyimpangan Pembiayaan pada BPRS Babel Toboali, Mulai SOP hingga Agunan Fiktif
Tim Auditor BPKP Provinsi Babel temukan penyimpangan pada pembiayaan BPRS Babel Cabang Toboali periode 2015.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung menemukan adanya penyimpangan pada pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (BPRS Babel) Cabang Toboali periode 2015.
Penyimpangan tersebut disampaikan Musrial Doni, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada sidang lanjutan, Selasa (27/12/2022)
Sidang dipimpin Ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.
Hadir pula dalam persidangan tersebut JPU Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain, dan sejumlah penasehat hukum para terdakwa.
Menurut Musrial Doni, kesimpulan dalam hasil audit, pihaknya menemukan penyimpangan dalam pembiayaan kredit enam orang nasabah atas nama BPRS Babel Cabang Toboali atas nama Asmana, Yopiko, Febriansyah, Masnaini, Hidayatus Sofwan dan Saklim.
"Dari hasil audit, tim menemukan adanya penyimpangan pembiayaan dari enam nasabah BPRS Toboali tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp530.000.000,," kata Musrial.
Lanjut Musrial, ada beberapa pemicu terjadinya penyimpangan penyimpangan tersebut.
Di antaranya, proses pembiayaan tidak sesuai SOP, persyaratan yang diajukan tidak yang sebenarnya, tidak dilakukan survei lapangan atau on the spot, serta tidak ada jaminan yang bisa dicairkan lantaran agunan yang diajukan fiktif.
"Hasil audit, terjadi penyimpangan secara umum, mulai dari proses tidak sesuai dengan pembiayaan, terkait dengan dokumen persyaratan yang tidak sebenarnya, surveni lapangan on the sport, tidak ada jaminan yang bisa dicairkan," kata Musrial.
Sebelumnya, tujuh terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah, pada BPRS Babel Cabang Toboali, menjalani sidang perdana.
Mereka adalah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal), Afdal (Swasta), Basti (Account Officer), Bambang Ermanto (Account Officer), Yusman (Account Officer), Abdul Rohim (Account Officer) dan Yogi Aru Sastrawan (Account Officer). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
