Berita Sungailiat

Diduga Pasok Narkoba ke Penambang Timah untuk Tahun Baru, Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gradak

Benar kembali kita membekuk pengedar narkoba ke para penambang pasir timah di Belinyu dengan barang bukri 47 paket sabu dan

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
ist/Sat Narkoba Polres Bangka   
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu dan ektasi untuk penambang pasir timah di Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu  Kabupaten Bangka Kamis (29/12/2022) dinihari. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi ke para pekerja dan penambang pasir timah.

Diduga kuat pelaku pengedar ini mengedarkan dan menyetok narkoba untuk kalangan penambang jelang perayaan malam tahun baru.

Agus Setiawan alias Acok (37) warga Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dibekuk Kamis (29/12/2022) dinihari.

Dari tangan Acok 47 paket sabu siap jual dengan berat 47,62 gram dan 29 butir ektasi.

"Benar kembali kita membekuk pengedar narkoba ke para penambang pasir timah di Belinyu dengan barang bukri 47 paket sabu dan 29 butir ektasi siap jual," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan 

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka terus berupaya mengungkap peredaran narkoba yang marak ke penambang pasti timah.

Bermula dari informasi dari masyakarat terkait peredaran narkoba di Dusun Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka melakukan pendalaman.

Diketahui sabu sabu yang beredar ke penambang dikawasan tersebut diedarkan oleh Agus Setiawan alias Acok.

Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB Acok dibekuk dikawasan tempat tinggal penambang di Dusun Riding Panjang.

Selanjutnya dilakukan penggeladahan guna mencari barang bukti disaksikan oleh Kapala Dusun setempat.

Saat penggeledahan ditemukan 1 kantong plastik didalamnya terd- terdapat tempat bekas sabun berisi paket sabu dalam 4 bungkus strip bening berukuran besar.

1 plastik berisi 17 paket sabu dalam kemasan potongan pipet, 1 bungkus palstik bening berisi 26 paket sabu dalam kemasan plastik strip, 1 bungkus plastik berisi 9 butir ektasi merk ferarri, 1 bungkus plastik berisi 20 butir ektasi merk Gucci.

Selain itu juga diamankan 1 tas sandang, 2 bal plastik strip, 2 timbangan digital, 1 buku catatan, 1 skop pipet kecil, 1 buah gunting, 1 handphone serta 2 unit motor.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diduga kuat tersangka menyimpan sabu dan ektasi yang dipersiapkan diedarkan jelang perayaan pergantian tahun baru ke penambang.

"Diduga kuat tersangka menyiapkan narkoba jenis sabu dan ektasi dalam jumlah besar tersebut untuk perayaan malam tahun baru dikalangan penambang pasir timah," kata Iptu Deni Wahyudi.(bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved