Berita Kriminalitas

Peredaran Narkoba di Bangka Meningkat, Jelang Tahun Baru Waspadai Pesta Sabu

Masyarakat harus lebih waspada karena saat ini peredaran narkoba semakin marak. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi sabu 

2. Februari  Ungkap 7 kasus, 9 tersangka, BB 39,41 gram sabu

3. Maret Ungkap 5 kasus, 6 tersangka BB 93,41 gram. 

4. April  ungkap 5 kasus, 5 tersangka BB 25,21 gram sabu dan 5 butir ekstasi, 

5. Mei ungkap 4 kasus, 5 tersangka, BB 3.4994,39 gram sabu dan 339 butir ekstasi. 

6. Juni ungkap 6 kasus, 7 tersangka, BB 23,41 gram sabu dan 45 butir ekstasi. 

7. Juli Ungkap 4 kasus, 4 tersangka, BB 23,33 gram sabu dan 0,25 gram ganja. 

8. Agustus ungkap 8 kasus, 10 tersangka, BB 35,59 gram sabu

9. September Ungkap 13 kasus, 13 tersangka, BB 189 gram sabu

10. Oktober ungkap u kasus, 10 tersangka, BB 20,2 gram sabu

11. November ungkap 7 kasus, 11 tersangka, BB 29,12 gram. 

12. Desember hingga 21 Desember 2022 ungkap 4 kasus, 5 tersangka BB 45,12 gram sabu dan 34 butir ekstasi.

(Data Sat Narkoba Polres Bangka

Sita Rumah Hingga Showroom

Para tersangka yang tersandung kasus narkoba saat membuang hasil pemusnahan barang bukti narkoba dan pil ekstasi di halaman belakang kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang.
Para tersangka yang tersandung kasus narkoba saat membuang hasil pemusnahan barang bukti narkoba dan pil ekstasi di halaman belakang kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, mencatat sejarah dalam pengungkapan kasus narkoba.

Jika umumnya, para gembong narkoba hanya dijerat dengan undang undang narkoba, namun di tangan BNNP Bangka Belitung, pimpinan Brigjen Pol MZ Muttaqien, para gembong narkoba juga dikenakannya undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini sejarah selama 19 tahun Polda Babel berdiri, sejumlah gembong narkoba tak hanya di jerat undang undang narkoba saja, tapi juga kami gandeng dengan TPPU," kata MZ Muttaqien, di sela pencanangan Lapas Bersinar dan pengukuhan relawan Bersinar Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022).

Menurut Muttaqien, pihaknya mencatat untuk tersangka AS, BNNP mendapati jumlah transaksi yang mencapai ratusan juta.

Sementara untuk tersangka TL, jumlah transaksinya mencapai Rp 9 miliar.

"Untuk tersangka TL transaksinya mencapai Rp 9 miliar, tapi sekarang yang bersangkutan telah meninggal dunia, untuk AS ini transaksi tiap bulannya tidak pernah di bawah Rp 80 juta," kata Mantan Karo SDM Polda Bangka Belitung itu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah aset. Mulai dari rumah, kendaraan, tanah, kebun, serta showroom.

"Semua kami sita dari rumah, kendaraan, serta showroom mereka kami sita semua. Ini bentuk komitmen kami dan ilmu yang saya dapat selama bertugas di Ambon," tegas Muttaqien.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya/Anthoni Ramli/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved