Poin-poin Perppu Cipta Kerja Terbaru: Dari Waktu Kerja, Lembur, Cuti, Hingga Istirahat Panjang

Perppu Cipta Kerja berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Beberapa diantaranya yang menuai sorotan ialah Pasal 77 hingga Pasal 79.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Massa buruh menuju Istana ketika sekitar patung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Minggu(1/5/2016). Sekitar 100.000 buruh dari elemen Gerakan Buruh Indonesia yang terdiri Dari KSPI, KSPSI AGN,KP-KPBI , FSPASI dan federasi lainnya turun ke jalan untuk memperingati hari Mayday. 

BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12) lalu.

Penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Adapun dalam salinan lengkapnya, Perppu Ciptaker yang menggantikan UU Cipta Kerja berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Waktu kerja dan lembur

Salah satu aturan yang termuat dalam Perppu ini adalah perihal waktu kerja pekerja atau buruh.

Aturan itu disebutkan dalam halaman 548 Pasal 77 Perppu yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam. 

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2). Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud.

Perppu menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Ayat 2 pasal 78 menjelaskan bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur".

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perppu Cipta Kerja bisa diunduh melalui link berikut

Cuti dan waktu istirahat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved