Poin-poin Perppu Cipta Kerja Terbaru: Dari Waktu Kerja, Lembur, Cuti, Hingga Istirahat Panjang

Perppu Cipta Kerja berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Beberapa diantaranya yang menuai sorotan ialah Pasal 77 hingga Pasal 79.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Massa buruh menuju Istana ketika sekitar patung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Minggu(1/5/2016). Sekitar 100.000 buruh dari elemen Gerakan Buruh Indonesia yang terdiri Dari KSPI, KSPSI AGN,KP-KPBI , FSPASI dan federasi lainnya turun ke jalan untuk memperingati hari Mayday. 

Istirahat panjang juga diperuntukan hanya bagi pekerja/buruh di perusahaan tertentu.

Perppu ini disahkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Perppu tersebut dapat diakses publik melalui situs Kementerian Sekretaris Negara.

Produk hukum itu bisa diunduh melalui link berikut https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved