Poin-poin Perppu Cipta Kerja Terbaru: Dari Waktu Kerja, Lembur, Cuti, Hingga Istirahat Panjang

Perppu Cipta Kerja berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Beberapa diantaranya yang menuai sorotan ialah Pasal 77 hingga Pasal 79.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Massa buruh menuju Istana ketika sekitar patung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Minggu(1/5/2016). Sekitar 100.000 buruh dari elemen Gerakan Buruh Indonesia yang terdiri Dari KSPI, KSPSI AGN,KP-KPBI , FSPASI dan federasi lainnya turun ke jalan untuk memperingati hari Mayday. 

Pasal lain yang cukup menuai sorotan ialah Pasal 79 yang berkaitan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu. 

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Perppu Cipta Kerja memang tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, tergantung jam kerjanya.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Istirahat panjang tidak diatur

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur dengan jelas soal istirahat panjang bagi pekerja/buruh.

Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, hal mengenai istirahat panjang diatur sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.

Namun, pada Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, tidak terlihat adanya aturan mengenai istirahat atau cuti panjang.

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved