Berita Pangkalpinang
Hingga Akhir Tahun 2022, Sebanyak 1.380.347 Jiwa Warga Babel Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang terus mengupayakan agar cakupan kepesertaan JKN di Babel pada 2023 bisa meningkat.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hingga akhir tahun 2022, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Provinsi Babel) mencapai 1.380.347 jiwa.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo, mengatakan, jumlah tersebut tercapai 93.75 persen dari total keseluruhan penduduk di Babel.
"1.380.347 jiwa itu selama tahun 2022 pencapaian hingga 1 Desember 2022 kemarin. Kita masih terus mengupayakan agar cakupan kepesertaan JKN di Babel tahun 2023 bisa terus meningkat," kata Tri kepada Bangkapos.com, Selasa (3/1/2023).
Hal itu sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98 persen.
Per bulan Desember 2022, di wilayah Provinsi Bangka Belitung Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 322.015 jiwa, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 428.110 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 320.430 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 293.474 jiwa, dan bukan pekerja (BP) 16.318 jiwa.
"Harapannya, seluruh masyarakat Bangka Belitung terlindungi kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional dan segera mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ucap Tri.
Adapun 10 klaim paling banyak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) hingga oktober 2022 yakni;
- Pembedahan Caesar (non penyakit)
- Persalinan Normal (non Penyakit)
- Infeksi non bakteri
- Pneumonia
- Diabetes mellitus
- Katarak
- Nyeri Abdomen dan Gastroenteritis
- Penyakit kulit dan jaringan pada kulit
- Gangguan sel darah merah
- Penyakit infeksi bakteri dan parasit
Sementara, lanjut Tri, pembebanan pelayanan kesehatan yang telah digunakan hingga Oktober 2022 sebesar 76,3 persen.
"Tingkat klaim dari faskes dan rumah sakit pada 2022 sampai dengan saat ini tidak ada keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan baik RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, red) maupun RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjutan, red) . Hal ini sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim yang sudah lengkap diajukan oleh faskes dalam jangka waktu 15 hari," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Universal Health Coverage (UHC)
Provinsi Babel
Bangkapos.com
Mantan Camat Sungailiat Terima Putusan Hakim Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara oleh Hakim |
![]() |
---|
DPKP Bangka Belitung Tekankan Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib Plasma 20 Persen |
![]() |
---|
Beras SPHP dari Gabah Petani Bangka Selatan, Bulog Pastikan Kualitas Sesuai Standar Beras Medium |
![]() |
---|
Target 3 Juta Ton Sudah Tercapai, Bulog Bangka Tunggu Arahan Pusat untuk Lanjutkan Pembelian GKP |
![]() |
---|
DPRD Pangkalpinang Sahkan 12 Perda di 2024, Siapkan 19 Raperda Baru Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.