Berita Pangkalpinang

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja, Begini Kata Akademisi

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. 

"Yang menarik adalah implikasi Perppu itu sendiri, dalam Pasal 185 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2O20 Nomor 245. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

"Jadi secara prinsip UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku dan dicabut oleh karena ini digantikan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. Dalam Pasal 186 juga menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," lanjutnya.

Hal tersebut, kata Syaiful, bahwa Perppu ini berlaku sejak diundangkan, sehingga berdampak pada seluruh aturan yang menjadi irisan terkait isi materiil Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Terkait keabsahan aturan turunan, termasuk yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja, harus menyesuaikan dengan Perppu tersebut. Pemerintah harus segera membuat aturan turunan dari Perppu dan/atau UU jika disahkan oleh DPR. Yang menjadi permasalahan utama adalah dalam putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," imbuh dia.

Dalam putusan tersebut, menurutnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya.

"Hal ini berdampak juga pada Perppu itu sendiri, dimana UU 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) sudah dicabut atau sudah tidak berlaku karena digantikan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," lanjunnya.

Kemudian, berkaitan apakah sah aturan turunan berkaitan dengan aturan perusahaan kepada pekerja, Syaiful mengatakan, tetap menggunakan aturan yang sekarang berlaku, sampai ada aturan turunan yang diberlakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya berdasarkan aturan turunan, aturan pelaksanaan.

"Karena, jika perusahaan menggunakan Perppu yang sekarang, maka akan terjadi banyak gejolak. Karena itu perlu adanya sosialisasi yang cukup agar terjadi kesepahaman antara pemerintah, perusahaan dan pekerja sehingga akan mendapatkan kesepakatan win-win solution terkait pascadikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut," tuturnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved