Berita Pangkalpinang

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja, Begini Kata Akademisi

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

Alih-alih menyempurnakan UU yang cacat tersebut, pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Untuk klaster ketenagakerjaan, ada sejumlah pasal yang kontroversi. Di antaranya, pekerja dapat terus berstatus PKWT.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, menjelaskan berkaitan, letak inskonstisionalnya berada pada pemilihan kebijakan yang menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Ia menjelaskan, salah satu syarat Perppu yang secara hukum diakui, yakni adanya kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum.

"Dikeluarkannya Perppu tersebut, menilai tidak ada kegentingan memaksa sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang bisa dijadikan alasan hukum oleh Presiden dalam mengeluarkan Perppu. Alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah dinilai tak relevan," kata Syaiful Anwar kepada Bangkapos.com, Selasa (3/1/2023).

Walaupun memiliki dampak, lanjutnya, namun tidak secara meluas atau bisa dikatakan tidak berimplikasi langsung.

Presiden harus memiliki langkah cermat, tepat, efektif dan terpadu, sehingga tidak ada salah langkah dalam membuat pijakan kebijakan yang bedampak luas, seperti Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

"Terkait Perppu tersebut, bisa dilakukan political review yang dilakukan oleh DPR dengan melakukan tindakan uji terkait isi atau materi Perppu Cipta Kerja tersebut oleh DPR," ucapnya.

Ia menyebutkan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini, diharapkan pemerintah dan DPR segera memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.

"Kurang lebih selama dua tahun, sehingga selama dua tahun tersebut diharapkan adanya perbaikan secara komprehensif terkait isi yang berkaitan dengan pembentukan UU Cipta Kerja tersebut," terangnya.

Menurutnya, yang menjadi titik baliknya adalah berkaitan erat dengan cacat konstitusional tersebut beririsan dengan bagaimana pemerintah dan DPR menanggapi putusan MK itu.

"Jika melihat perkembangan sekarang, Perppu dijadikan sebagai batu loncatan terkait dengan keabsahan UU Cipta Kerja pascaputusan MK tersebut. Jika diterima oleh DPR, maka akan menjadi UU baru terkait Cipta Kerja jilid dua. Jika ditolak, maka akan kembali ke UU Cipta Kerja jilid 1 dan tetap menggunakan aturan tersebut," lanjutnya.

Dia menjelaskan, implikasi hukum terkait Perppu Cipta Kerja, secara administrasi negara, Perppu ini muncul sebagai alat bantu proses kebijakan berbasis hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang secara hukum setara UU dalam keadaan tertentu kegentingan memaksa ataupun kekosongan hukum.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved