Berita Pangkalpinang
Gunakan Data Kependudukan Tidak Sah, Kantor Imigrasi Amankan Satu Orang WNA Asal Bangladesh
Qriz Pratama mengatakan terdapat seseorang pemohon paspor RI atas nama Nurul Arifin yang mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang berhasil mengamankan Hasan Ivne Abdullah warga negara asing asal Bangladesh, usai kedapatan menggunakan data kependudukan tidak sah, Kamis (30/10/2025).
Diketahui kasus bermula saat tim Penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, menerima laporan dari petugas wawancara pelayanan Paspor RI.
Kepala Kanwil Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang Qriz Pratama mengatakan terdapat seseorang pemohon paspor RI atas nama Nurul Arifin yang mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M Paspor pada tanggal 30 Juli 2025.
"Tim penyidik mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seseorang yang diduga Warga Negara Bangladesh tersebut yang memiliki KTP Elektronik, KK dan akta lahir atas nama Nurul Arifin yang lahir di Pandansari tanggal 19 Juli 1970," ujar Qriz Pratama.
Tim kemudian mengirimkan surat resmi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian untuk dapat memberikan klarifikasi status kewarganegaraan, melalui Kedutaan Negara Bangladesh di Indonesia pada 18 September 2025 lalu.
Setelah melalui rangkaian proses persuratan dan verifikasi daring, antara Kedutaan Besar Bangladesh dan terduga WN Bangladesh tersebut.
Pada 27 Oktober 2025 Kedutaan Besar Negara Bangladesh melalui surat resminya menyatakan status kewarganegaraan, bernama Hasan Ivne Abdullah warga negara Bangladesh yang lahir di Hazrabari, 30 Agustus 1978.
"Hasan diketahui sebelumnya menggunakan KTP Elektronik, dengan identitas Nurul Arifin yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka. Dari keterangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka berdasarkan sistem SIAK, bahwa Nomor Induk Kependudukan Nurul Arifin dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Lampung pada tanggal 8 September 2014 dan dilakukan pindah jiwa dari Kabupaten Pringsewu ke Kabupaten Bangka pada tanggal 1 oktober 2014," jelasnya.
Kini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menetapkan status tersangka terhadap Hasan, dengan pasal berlapis yaitu pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Lalu pasal 119 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Terhitung 29 Oktober 2025 melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk pemenuhan berkas penyidikan tersebut," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
| IPP Menempati Peringkat ke 9 Nasional, Pemprov Babel Raih Penghargaan Wirasena 2025 dari Kemenpora |
|
|---|
| Inovasi Pertanian Terpadu dan Perkuat GNPIP, BI Babel Panen Padi-Lele Hidroganik di Pangkalpinang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ibu di Pangkalpinang yang Tega Setrika Anak Kandung Sendiri hingga Luka |
|
|---|
| Kronologi Mobil Damkar Pangkalpinang Terendam di Pasir Padi, Mau Membantu Malah Jadi yang Dievakuasi |
|
|---|
| Seorang Ibu Lukai Anak Kandung dengan Setrika di Pangkalpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.