Berita Pangkalpinang

Tak ada Perubahan Aturan PPh Baru, Berikut Penjelasan Kepala KKP Pratama Pangkalpinang

Aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak.

Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
Dok/Muchamad Arifin
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang, Muchamad Arifin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, batas penghasilan kena pajak adalah Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.

Baca juga: PMI Bangka Miliki Mesin Aferesis untuk Trombosit, Sekali Pakai Butuh Rp 3 Juta

Baca juga: Pemerintah akan Larang Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kecil Ketar-ketir Laba Terancam Berkurang

Perubahan ini tertuang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:

  • Penghasilan 0 - 60 juta, dikenakan tarif 5 persen
  • Penghasilan >60 - 250 juta, dikenakan tarif 15 persen
  • Penghasilan >250 - 500 juta, dikenakan tarif 25 persen
  • Penghasilan >500 - 5 miliar, dikenakan tarif 30 persen
  • Penghasilan >5 miliar, dikenakan tarif 35 persen.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang, Muchamad Arifin menjelaskan, jika tidak ada perubahan kenaikan pajak, hanya saja terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," ungkap Arifin kepada Bangkapos.com, Rabu, (4/1/2023).

Berikut cara menghitung pajak:

Pajak penghasilan (PPh) tahunan = PKP - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) x tarif pajak

Contoh Perhitungan Orang yang belum Nikah.
Gaji 5 juta sebulan Pajak penghasilan (PPh) tahunan= 60.000.000 - 54.000.000 ( untuk orang belum kawin sebesar) x 5 % =mPajak Terhutang = 6.000.000 x 5 % = 300.000 (Pajak setahun)

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp300.000 setiap tahunnya.

Baca juga: KPSI Tolak Perppu Cipta Kerja , Perppu Ciptaker Rampas Uang Pesangon

Baca juga: Bulan November 2022 Ekspor Timah Bangka Belitung Menurun 18,66 Persen

Arifin mengungkapkan, besaran PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.  

"Jadi PTKP ini masing-masing berbeda sesuai tanggungan. belum menikah, sudah menikah tidak punya anak, memiliki anak berbeda PTKPnya. kalau gaji 5 juta dan orang tersebut kawin dan punya anak 1 maka tidak kena pajak atau pajaknya nihil, karena dikurangi dulu PTKP orang kawin dan punya anak 1 = 63.000.000," jelasnya.

Berikut Tarif PTKP berdasarkan golongan

1. - Belum menikah (tanpa tanggungan) tarif Rp54.000.000
   - Belum menikah (tanggungan 1) tarif Rp58.500.000
   - Belum menikah (tanggungan 2) tarif Rp63.000.000
   - Belum menikah (tanggungan 3) tarif Rp67.500.000

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved