Siap-siap, Sebentar Lagi Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite, Kriteria Sudah di Meja Menteri ini

Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, ...

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi __ Petugas melayani pembeli Pertalite 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah bakal melarang sebagian kendaraan mobil maupun motor untuk membeli bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi jenis pertalite.

Adapun kriteria untuk larangan tersebut sudah di meja Menteri ESDM.

Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kriteria kendaraan pun mulai dibahas secara internal di Kemeneterian ESDM dengan menampung semua usulan yang telah masuk.

"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM Arifin akhir pekan kemarin.

Baca juga: Yuk Cicipi Bakso Cuanki 57 Pangkalpinang, Rasanya Enak dan Harganya Ramah di Kantong

Baca juga: 5 Rekomendasi Film Netflix Wajib Ditonton di Awal Tahun 2023, Ada Genre Action hingga Romantis

Baca juga: Kisah Cinta Venna Melinda dan Ferry Irawan, Berawal dari Konten Hingga Luluh Karena Sikap Lembut

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.

Namun demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.

"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.

Kriteria Kendaraan

Hingga saat ini, kriteria kendaraan yang dilarang beli Pertalite belum diputuskan.

Namun, sebelumnya berbagai opsi muncul mulai dari mobil 2.000 cubicle centimeter (cc) ke atas dilarang beli Pertalite, dan kabar terakhir dipersempit yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang dapat beli Pertalite.

Selain mobil, pemerintah dikabarkan akan melarang motor bertenaga di atas 250 cc membeli Pertalite.

Langkah pembatasan ini disebut pemerintah sebagai upaya pengendalian BBM bersubsidi agar dapat dinikmati orang yang tepat.

Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Susun Skenario Dadakan Gegara Kuat Sudah Jelaskan Kondisi ini kepada Propam

Baca juga: Viral Pegunungan di Mekkah Arab Saudi Menghijau, Warganet Singgung Hadis Soal Kiamat

Baca juga: Prediksi Skor PSIS Semarang vs Bhayangkara FC, H2H, Link Live Streaming dan Main di Mana Sore Ini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved